NUNUKAN, marajanews.id – Empat Fraksi DPRD Nunukan bersedia membahas rancangan revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat. Selasa (21/3/23).
Empat fraksi itu yakni, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan.
Persetujuan untuk membahas peraturan daerah yang dimaksud disampaikan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2022-2023 tentang Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Nunukan terhadap Nota Penjelasan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Persetujuan pembahasan ini sesuai aspirasi masyarakat Adat Tegalan yang meminta agar Perda yang di maksud perlu direvisi.
Karena itu DPRD Kabupaten Nunukan setelah mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, maka bersedia membahas Rancangan Revisi Perda tersebut.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE dan Burhanuddin S.HI, MM.
Rapat ini juga dihadiri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Unsur Forkopimda Nunukan, Masyarakat Adat, LSM dan sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Nunukan.#Adv