NUNUKAN, marajanews.id – Fraksi ini berpendapat bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat secara formal dan resmi oleh Negara dan UndangUndang.
Untuk memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung bagi masyarakat, baik menjaga dan melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Karena hal ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.
“ Fraksi gerakan karya pembangunan menyatakan setuju pada raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat.” Kata Siti Raudah Arsyad. Selasa (21/3/23).
Fraksi Gerakan Karya Pembangunan berharap agar proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan.
Tentunya melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar pembahasan revisi perda tersebut menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan dan mampu memenuhi hak-hak tradisional Masyarakat Kabupaten Nunukan.#Adv