NUNUKAN, marajanews.id – Fraksi PKS menilai perubahan peraturan daerah tersebut sangat perlu memperhatikan kewenangan pemerintah yakni melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.
“ Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tesebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur.” Kata Andi Krislina SE. Selasa (21/3/23)
Menurutnya, masyarakat hukum adat merupakan sekelompok orang yang secara rutin turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di negara kesatuan republik Indonesia.
Karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi terkait perubahan peraturan daerah tersebut perlu sangat memperhatikan apa yang menjadi kewenangan dari pemerintah untuk melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayah kabupaten nunukan.#Adv.