NUNUKAN, marajanews.id – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (03/04/23).
Dalam Pertemuan itu, Bupati Nunukan serius merealisasika segala masukan dari kementerian terkait untuk mematangkan RTRW di Kabupaten Nunukan.
Hal ini diharapkan agar saran tersebut bisa terintegrasi dengan baik kedalam Ranperda, maupun melalu Peraturan Daerah.
“Tujuan penataan ruang kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Visi RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025 Kabupaten Nunukan Yang Mandiri, Aman, Maju, Adil Dan Sejahtera.” kata Laura.
Ia menjelaskan, RPJMD Kabupaten Nunukan 2016-202 mengangkat tema Mewujudkan Kabupaten Nunukan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis.
Selain itu, Laura juga menyampaikan bahwa Visi RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2031-2026 adalah mewujudkan Kabupaten Nunukan Yang Aman, Maju, Adil Dan Sejahtera.
Sedangkan tujuan rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 adalah mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah agroindustri serta pintu gerbang internasional yang berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tata ruang haruslah berintegrasi dengan pengembangan wilayah yang kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Saat ini dalam memanfaatkan ruang dan wilayah, Pemkab Nunukan diikat oleh dua aturan yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara dan RTRW Kalimantan Timur,” ujarnya. #Adv.