NUNUKAN, marajanews.id – Bupati Kabupaten Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE, MM, Ph.D bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.
Barang yang dimusnahkan itu berupa Ballpres atau pakaian bekas dan barang bukti lainnya, seperti sajam, HP, Karpet. dan jenis obat obatan terlarang.
Kehadirian Bupati Nunukan dan Forkompinda dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan penolakan terhadap barang yang bertentangan dengan peraturan perundang undang masuk dan diedarkan secara ilegal di Indonesia, Khususnya di Kabupaten Nunukan.
” Kita sangat mendukung program pemerintah pusat sehingga kita hadir untuk menyaksikan dan memusnahkan langsung barang yg tidak sesuai dengan prosedur di Indonesia,” kata Laura, Kamis (06/3/23) di halaman Kantor Kejari Nunukan.
Pemusnahan barang bukti terdiri dari 118 perkara yang berkekuatan hukum tetap, yakni 76 Perkara Narkotika, 26 perkara TPUL dan 16 Perkara Oharda.
Ballpres atau pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun yang di kerjasamakan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Sementara Barang Bukti lainya seperti Narkoba dan Obat obatan terlarang dilarutkan kedalam air dan di buang kedalam closet.
Sedangkan barang bukti Sajam dan Handphone dan peralaran besi dan kayu lainnya menggunakan gerinda untuk memotong barang bukti tersebut sehingga tidak dapat digunakan. #Adv.