Press "Enter" to skip to content

Pemkab Jelaskan Raperda RTRW Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042 melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Nunukan.  Senin (15/5/23).

Penyampaian Nota Penjelasan tersebut, dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Serfianus, M.Si melalui rapat paripurna ke 3 masa persidangan III tahun 2022-2023 tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Perda tentang RTRW Nunukan 2023-2042.

Melalui Rapat tersebut, Serfianus menyampaikan apriasi setinggi tingginya kepada DPRD Nunukan, khusunya Bapemperda dan Badan Musyawarah DPRD Nunukan atas perhatiannya dapat menerima dan membahas Rancangan Perda tersebut.

“ Kami mengapresiasi setinggi tingginya kepada DPRD Nunukan yang menerima dan bersedia membahas Raperda RTRW, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam pembangunan daerah harus terus terpelihara, begitupula dengan paripurna hari ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat Nunukan,” kata Serfianus.

lebih lanjut disampaikannya bahwa Kabupaten Nunukan sudah memiliki peraturan nomor 19 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Nunukan 2013-2033.

Namun perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibatnya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.

“Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal yang berasal dari dalam maupun faktor eksternal yang berasal dari luar wilayah kabupaten Nunukan. Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah kabupaten Nunukan, perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten Nunukan”, kata Serfianus mewakili Bupati Nunukan.

Dengan diajukannya rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan untuk dibahas dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama terkait dengan substansi antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan DPRD Kabupaten Nunukan, dapat mengakomodir kepentingan bersama dengan tetap memperhatikan kepentingan pengelolaan lingkungan, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, begitupun sebaliknya.

Mengingat rencana tata ruang wilayah sangat erat kaitannya dalam pembangunan dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Nunukan dan diharapkan dapat memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan disegala bidang yang dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat.

“Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi tolak ukur dari langkah dan gerak pengabdian kita semua sebagai sumbangsih untuk suksesnya pembangunan di masa yang akan datang menuju masyarakat yang sejahtera”,tutupnya.#Adv

Bagikan :