JAKARTA, marajanews.id – Kepala Desa Tabur Lestari, Andi Asri melaporkan perusahaan tambang barubara ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta, Selasa (20/6/23).
Asri menduga perusahaan tambang tersebut, belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementeian Lingkungan Hidup (LHK).
Namun perusahaan itu telah beroperasi atau melakukan aktifitas pengeboran sejak Februari hingga Mei 2023.
” Selaku pemerintah desa Tabur Lestari Kecamatan Seimenggaris melaporkan dugaan pelanggaran penyerobotan yakni aktifitas pengeboran batu bara di wilayah kawasan Hutan Desa Tabur Lestari,” kata Andi Asri.
Ia menjelaskan kawasan tersebut merupakan wilayah izin HTR KUD Mertasan dan KSU Sekikilan Jaya yang sudah mendapatkan legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
” SK kementerian LHK menyatakan pemanfaatan hasil tanaman tumbuh bukan kayu termasuk pemanenan buah kelapa sawit eks PT NJL menjadi Hak Milik Koperasi,” tambahnya.
Kedua Koperasi ini kata Asri diberikan Hak untuk mengelola area itu sebagai lahan perkebunan Sawit.
Menurutnya, pengelolaan tanaman tumbuh di lokasi tersebut lebih berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat setempat, karena perkebunan kelapa sawit menjadi sumber pendapatan yang berdaya jangka waktu lama dan tidak berpotensi serius merusak lingkungan.
” Akhir perkebunan ini masyarakat dapat memanfaatkan lahan itu lagi untuk aktifitas kehutanan,” imbuhnya.
Oleh karena adanya aktifitas pertambangan di wilayah desa Tabur Lestari, kata Asri, tidak berdampak baik bagi masyarakat baik secara ekonomi, sosial maupun pembangunan.
” Kami menolak leberadaan perusahaan tambang batu bara itu di desa Tabur Lestari, besar harapan kami agar menjadi perhatian serius dan ada penindakan hukum terhadap pemegang IUP OP Pertambangan serta Permohonan IPPKH nya tidak disetujui,” ungkap Asri, Kades Tabur Lestari Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan.#m01.