Press "Enter" to skip to content

Ini Regulasi Perlindungan Hukum Pelaku Usaha.

NUNUKAN, marajanews.id – Pelaku Usaha atau UMKM perlu literasi Hukum terkait Perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Perlindungan Hukum pelaku usaha ada karena adanya legalitas usaha. Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Aditnya Syaprillah, SH, M.H selaku narasumber dalam Sosialisasi LBPH UMKM mengatakan, ada sejumlah regulasi yang menjadi perlindungan hukum pelaku usaha atau UMKM.

” Pelaku Usaha Perlu memahami regulasinya sehingga dalam menjalankan usaha bisa mendapatkan perlindungan hukum.” kata Aditiya, Kamis (6/7/23) melalui sosialisasi LBPH UMKM di cafe Sayn Nunukan.

Adapun ketentuan Perlindungan Hukum yang dimaksud meliputi : UU No.22 Tahun 2008 tentang UMKM yang mengatur Hak dan Fungsi UMKM dalam menindak pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mewajibkan pemerintah daerah melindungi dalam bidang pembiayaan dan Investasi.

Selain itu, UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM terutama soal peningkatan ekosistem berinvestasi dan percepatan proyek strategis nasional termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Peraturan pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan dan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, yqng mengatur tentang kewajiban Pemerintah daerah memberikan pelayanan fasilitas dan mendampingi pelaku usaha UMKM tanpa ada Pungutan alias gratis.

“Landasan filosofisnya adalah pada pasal 33 UUD 45 bahwa pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Dosen UBT ini.

Disampaikannya, agar tujuam tersebut terpenuhi maka pelaku usaha UMKM perlu memdapatkan perlindungan Hukum, karena UMKM memberikan kontribusi besar sehingga perlu atensi untui meningkatkan lesejahteraannya.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut, Pelaku UMKM dituntut memenuhi syarat legalitas guna dapat bersaing di era pasar bebas.

Menurutnya tuntutan tersebut masih menjadi masalah, karena banyak pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha.

Sehingga mengalami beragam kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan.

” ini yang menjadi tantangan kita semua, karena itu pemeritah dan pemerintah daerah wajib melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha, baik melalui sosialisasi maupun melalui konsultasi ketika kita memulai dan mengembangkan usaha,” tambahnya.

UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 1 berbunyi bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Perlindungan terhadap pelaku usaha dalam hal ini didasari pada hak-hak pelaku usaha dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya adalah hak pelaku usaha dalam mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang dilandasi itikad tidak baik dan hak mendapatkan bantuan hukum.#m01.

Bagikan :