Press "Enter" to skip to content

Polres Nunukan Ungkap Peredaran Narkoba Siap Dipasarkan Ke Sulawesi.

NUNUKAN, marajanews.id – Kepolisian Resort Kabupaten Nunukan berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu yang siap dipasarkan ke Sulawesi.

Narkoba jenis Sabu seberat 6.907,4 gram itu terungkap di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat barang haram tersebut terletak diarea Pelabuhan dan rencananya akan di kirim Sulawesi Selatan.

Pres Release Polres Nunukan Pengungkapan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 6.907,4 gram.
Pres Release Polres Nunukan Pengungkapan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 6.907,4 gram.

Kapolres Nunukan, ABKP. Taufik Nurmandiya, S.I.K., M.H dalam pres conference menjelaskan, berawal dari informasi dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan pada selasa 2 Agustus 2023 terkait dengan adanya pengiriman Sabu.

Narkoba tersebut diketahui berada di kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, akhirnya Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan dengan personel KSKP untuk melakukan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan.

“ Ditemukan tiga buah karung ukuran besar warna putih transparan dan 1 Buah Dos Milo, dalam karung terdapat 10 ember, saat diperiksa  7 diantaranya berisi 1 bungkus plastik ukuran besar berwarna transparan,” jelas Kapolres Nunukan, Rabu (16/8/23) di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.

Ia nambahkan, Bungkusan Sabu tersimpan dibagian paling bawah ember  yang sudah dimodifikasi, sebanyak 7 bungkus plastik transparan.

Karung yang didalamnya terdapat ember ditemukan terletak di halaman Pelabuhan Tunon Taka Nunukan itu menguatkan dugaan Personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan bahwa kurir Sabu meninggalkan barangnya di Pelabuhan dan sudah melarikan diri menuju ke Tarakan menggunakan Speed Boat.

“ Selanjutnya dilakukan Pencarian dan pengejaran dan yang bersangkutan atau kurir sabu berhasil diamankan dia area Bandara Juwata Tarakan,” lanjutnya.

Mendalami kasus tersebut Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni tersangka MS, FSY, dan SS, dua tersangka berada Mapolres Nunukan sementara tersangka FSY diamankan di Propam Polda Kaltara.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Nunukan yang didampingi, Kasat Resnarkoba Iptu Sony Dwi Hermawan, juga menyampaikan Koronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Nunukan mengatakan bahwa awal bulan juli 2023 seseorang berinisial RM menghubungi menghubungi MS menawarkan mengambil Sabu di Tawau Malaysia dan diminta untuk membawa barang haram itu ke Parepare Sulawesi Selatan.

Saat itu tersangka MS menolak permintaan RM, RM kemudian meminta MS untuk mencari orang yang bisa menjalankan rencana itu dan apabila berhasil akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 240 juta.

Terfikir oleh MS, akhirnya ia menghubungi FSY, kerabatnya di Kendari Sulawesi Tenggara agar bisa membantunya mengambil barang haram itu ke Tawau, dengan menerima imbalan sebesar Rp. 40 Jt.

FSY pun membantu MS dan menemukan orang yang pantas menjalankan rencana tersebut, MS kemudian menghubungi RM bahwa dirinya sudah mendapatkan kurir  yang akan mengambil barang di Tawau.

Berangkatlah SS ke Tawau dari Kota Kendari, yang difasilitasi oleh MS dengan biaya transportasi sebesar Rp. 3 juta, jika misi tersebut ditunaikan maka SS akan diberi imbalan Rp. 160 Juta.

“ SS sempat menginap disalah satu hotel ditawau selama lima hari sebelum menjalankan aksinya membawa tiga buah karung berwarna putih ke Nunukan,” ungkap Kapolres Nunukan.

Pres release Narkoba 6 gram
Pres Release Polres Nunukan Pengungkapan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 6.907,4 gram.

Saat SS sudah berada di pelabuhan Tunon Taka bersama barang bawaannya, ia lalu menghubungi MS di Nunukan. Namun Tak ada balasan maupun jawaban, hingga SS hilang kontak dari MS, dan berinisiatif meninggalkan barangnya.

Tak sempat berangkat ke Makassar, akhirnya Sat Resnarkoba membekuk SS di Bandara Juata Kota Tarakan, SS tak berkutik hingga diamankan ke Mapolres Nunukan dan mengakui perbuatannya.

Pelaku diduga keras melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai aau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Sabu tanpa ijin dari kementerian kesehatan.

“ Unsur pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 114  ayat (2) junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Taufik Nurmandiya.#m01

Bagikan :