NUNUKAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan bersama Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah membahas Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024.
Rapat pembahasan ini dipimpin Ketua Bapemperda, Hendrawan, S.Pd dihadiri Kepala Dinas Kesbangpol Nunukan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Nunukan dan Kepala DPKAD Nunukan.
Ketua Bapemperda Hendrawan S.Pd mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan program yang nantinya membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
“ Tujuan adalah untuk menyediakan dana penyelenggaraan pemilihan Pilkada Nunukan 2024,” kata Hendrawan. Senin (21/8/23).
Ia menjelaskan, banyak hal yang perlu menjadi pembahasan dalam Ranperda tersebut, termasuk besaran dan sumber dana cadangan, penempatan dana cadangan dan jenis pengeluaran dan penggunaan dana cadangan.
Kader Partai Nasdem ini menambahkan, keberadaan dana cadangan supaya meringankan alokasi APBD bila anggaran untuk Pilkada dibebankan pada satu tahun anggaran.
“Prinsip dana cadangan ini gunanya untuk kegiatan yang sudah diatur yaitu untuk pemilihan Kepala Daerah pada pemilu 2024 di Nunukan. Meskipun di tahun ini sudah dianggarkan tetap tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar perda ini”, tegas Hendrawan.#Adv