NUNUKAN, – Dana CadanganbPemilihan Bupati dan Wakil.Bupati Nunukan Kabupaten Nunukan untuk tahun anggaran 2024 sebesar 50 Milyar.
Besaran anggaran tersebut mendapat tanggapan dari lima Fraksi DPRD Nunukan, yakni Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPN dan Fraksi GKP.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui rapat Pripurna ke 4 Masa Sidang I Tahun 2022 – 2024 di kantor DPRD Nunukan, Senin (21/8/23).
Masing masing Fraksi dalam Paripurna ini menyampaikan pemandangan umum, yang diawali oleh Fraksi Partai Hanura.
Dalam Pandamgam Umum Fraksi Partai Hanura, yang disampaikan Hj Nikmah, fraksi ini meminta penjelasan besaran dana cadangan sesuai dengan estimasi penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Fraksi Hanura juga meminta penjelasan Pemkab Nunukam terkait kesiapan penggunaan dana cadangan sesuai dengan kebutuhan ril pelaksanaan Pilkada Nunukan 2024.
Kemampuan APBD juga menjadi pertanyaan Fraksi Hanura, Fraksi ini meminta Pemkab Nunukan untuk menjelaskan Kemampuan APBD Nunukan menyisihkan Dana Cadangan Pilkada yang dimaksud.
Selanjutnya, tanggapan pandangan Umum Fraksi Demokrat, yang disampaikan oleh Darmawansyah, Fraksi ini berharap dana Cadangan Pilkada 2024 yqng dianggarkan tahun ini, tidak mengganggu capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah dan target Pembangunan Daerah.
Terkait hal tersebut, Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 harus disusun secara efisien dan objektif berdasarkan kebutuhan riil penyelenggara pemilu.
Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, oleh Andre Pratama, Fraksi ini sepakat membahas lebih lanjut Ranperda Pembentukan Dana Cadangan tersebut.
Mengingat hal ini merupakan Amanat Undang undang sehingga besar pembiayaannya tentu dapat membebani daerah sehingga Ranperda tersebut segera dibahas dan ditetapkan menjadi payung hukum daerah.
Fraksi Perjuangan Pembangunan Nasional juga menanggapi Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Lewi, S.Sos.
Fraksi ini juga menyetujui dan mendukung sepenuhnya Ranperda tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan lainnya.
Karena itu terhadap Ranperda Pembentukan dana Cadangam Pilkada ini, Fraksi PPN bersedia membahas lebih lanjut Ranperda tersebut bersama pihak eksekutif.
Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), yang disampaikan oleh Siti Raudah Arsyat ST, Fraksi ini menilai Dana Cadangan Pilkada 2024 merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan Pemiliham Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada pemilu 2024.
Hal ini sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pasal 76 ayat 5. Perda Kabupaten Nunukan No.06 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada pasal 41 Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangan undangan.
Berdasarkan payung hukum tersebut, maka Fraksi GKP memyetujui Pembahasam Raperda tersebut dengan harapan semua pihak mendukung secara konsisten hingga raperda tersebut disahkan menjadi Peraturam Daerah.#Adv