NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Industri Kabupaten (KIK), Selasa (5/9/23) diruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.
Pembahasan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bapemperda, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemkab Nunukan.
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan, Bapemperda mulai membahas Raperda ini karena dinilai penting dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di Kabupaten Nunukan.
” Kita mulai membahas Raperda KIK ini dengan tujuan agar kawasan industri di Nunukan terpetakan termasuk sektor apa saja yang menjadi unggulan perlu dikembangkan,” kata Hendrawan.
Menurutnya, KIK dikelola oleh pemerintah Kabupaten dan ditujukan untuk menarik investasi dari sektor industri.
KIK menawarkan berbagai fasilitas dan insentif untuk menarik investor, termasuk tanah industri, infrastruktur, dan akses ke pasar.
Dijelaskannya, KIK memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, KIK juga membantu mengurangi ketimpangan regional dengan menarik investasi ke daerah-daerah yang kurang berkembang.
” Ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia khususnya di Kabupaten Nunujan untuk mengembangkan sektor industri dan hal ini telah terbukti berhasil dalam menarik investasi dan meningkatkan perekonomian Indonesia.” ungkap Politisi Nasdem ini. #Adv.