NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Nunukan soroti polemik keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Sebelumnya Satpol PP Nunukan layangkan surat peringatan pertama ke empat THM di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Surat peringatan pertama tersebut dilayangkan buntut permintaan dari masyarakat Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menutup THM tersebut.
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin tak mempermasalahkan soal kebijakan pemerintah daerah yang memberikan surat peringatan pertama kepada empat THM di Sebatik Utara.
“Kalaupun memberikan kesempatan kepada THM untuk beroperasi, harus ada deadline waktu, kapan urus izin usaha,” kata Burhanuddin, Sabtu (21/10/2023), sore.
Lanjut Burhanuddin,”Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 sudah jelas bahwa setiap kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha atau perseorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk,” tambahnya.
Burhanuddin menegaskan, bahwa setiap badan usaha atau perseorangan wajib mengikuti aturan yang berlaku
“Kalau tidak mau ikuti, Satpol PP sebagai aparat penegakkan Perda harus beri tindakan tegas. DPRD sudah membuat regulasi, penegakkan Perda dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Apalagi kata dia, keberadaan THM mendapat keluhan dari masyarakat sekitar.
“Ini sudah ada peringatan, kalau tidak sesuai regulasi ya tindak. Bahkan kalaupun harus sampai ditutup tempat usaha itu. Apalagi kalau sudah dikeluhkan masyarakat, ya kembali ke regulasi,” ujar Burhanuddin.
Sekadar diketahui bahwa warga di Jalan Usman Harun, RT 01, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan keberatan dengan aktivitas di THM.
Keberatan warga Desa Sei Pancang dibuatkan petisi untuk disampaikan kepada Pemkab Nunukan melalui kuasa hukum, Dedy Kamsidi.
Masyarakat mengeluhkan aktivitas THM yang sudah menganggu ketentraman dan kenyamanan warga setempat. Ditambah letak THM sangat berdekatan dengan rumah warga.
Tak hanya itu, THM hanya berjarak sekira 200 meter dari masjid menganggu aktivitas umat beragama di desa tersebut.#Adv