NUNUKAN, marajanews.id – SA adalah salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Penumpang Komersil tujuan Nunukan-Parepare dibekuk Satresnarkoba Polres Nunukan, karena terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram.
ABK tersebut diamankan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan ketika memasuki area pelabuhan sambil menenteng 1 Kilogram Sabu diatas kendaraan roda dua.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandiya, S.I.K dalam keterangan persnya mengatakan, pada Sabtu 11/11/23 sekitar pukul 16.15 wita Personil Satresnarkoba Polres Nunukan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menguasai Narkotika gol I jenis sabu.
Kapolres menambahkan, Personil Satresnarkoba mengembangkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Polsek KSKP Nunukan dan akhirnya menemukan pelaku yang diduga menguasai Narkotika golongan 1, adalah salah satu ABK kelasi Kapal Penumpang Komersil tujuan Parepare.
“ Kami melakukan upaya paksa di pintu gerbang pelabuhan tunon taka, hingga pelaku berhasil ditemukan, dari tangan pelaku diamankan 1 kantong plastik warna hitam, saat mengendarai motor metic kemudian dibawa ke Polsek KSKP dilakukan pemeriksaan barang bawaannya,” kata Kapolres Nunukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan SA, Satresnarkoba Polres Nunukan menemukan barang bukti dari kantong palstik warna transparan berisi narkoba jenis Sabu.
Tersangka mengakui bahwa barang yang dia bawa tersebut dari Malaysia, ia diperintahkan IQ mengambil barang di Nunukan dan membawanya ke Parepare Sulawesi Selatan.
“ SA mengaku diupah sebesar Rp.10 juta dari IQ yang saat itu berada di Parepare dan sudah masuk ke rekening Istrinya,” ungkap Kapoles Nunukan. Rabu (22/11/23) saat konfrensi pers di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.
Lebih lanjut disampaikan, untuk memastikan keterangan SA, Satresnarkoba melakukan koordinasi dengan Polsek KPN Parepare untuk mencari dan mengejar IQ , akhirnya saat itu berhasil diamankan oleh Polsek KPN Parepare.
Dari keterangan IQ, mengaku dirinya telah menyuruh dan mengupah SA untuk membawa sabu ke Kota Parepare (Sulsel). Rencananya sabu tersebut akan ia bawa ke Kota Palu-Sulawesi Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Nunukan melalui Satresnarkoba terus melakukan pengembangan lebih lanjut ke Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.
“ Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup, AKBP. Taufik Nurmandiya, S.I.K.
Terkait dengan unsur pasal yang disangkakan kepada pelaku, diduga keras melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa ijin dari Menteri kesehatan RI.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). #m01.