NUNUKAN, marajanews.id – Tergiur upah puluhan juta tiga kurir narkoba akhirnya diamankan Satresnarkoba Kepolisian Resort Nunukan.
Tiga Pemuda itu yakni tersangka AS, EPR dan STR terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika Gol 1 jenis Sabu seberat 2 Kilogram.
Kapolres Nunukan, AKBP. Taufik Nurmandiya, S.I.K menjelaskan, ketiga tersangka terbukti melawan hukum dengan dugaan membawa Sabu yang rencananya akan diedarkan ke Samarinda, Kalimantan Timur.
“ Ketiganya diamankan ditempat yang berbeda, AS ditangkap dipinggir jalan Kecamatan Sebatik Utara dan EPR, STR disalah satu kamar hotel nomor 230 di Nunukan pada hari yang sama Senin 13 November 2023,” ungkap Kapolres Nunukan. Rabu (22/11/23) Saat Konfrensi Pers di Aula Sebatik Mapolres Nunukan.
Personil Satresnarkoba Polres Nunukan menemukan 2 bungkus plastik warna transparan ukuran besar berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, saat melakukan penggeledahan.
Dari keterangan tersangka, Kapolres Nunukan menyampaikan, AS mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JEF.
“ Ini sudah kedua kalinya dilakukan AS pada September dan November 2023, ia mendapatkan barang haram itu dari bosnya yang berada di Tawau – Malaysia, dengan upah sebesar Rp. 50 juta perkilonya,” lanjutnya.
Kapolres menjelaskan, AS menjual Sabu ke EPR dan STR, yang akan diedarkan ke Samarinda, keduanya mengaku sudah dua kali bekerjasama mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.
Pertama mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta dan yang kedua kalinya dijanjikan upah sebesar Rp. 25 juta.
Dari pengakuan STR, menerima tawaran EPR untuk ditemani membawa Sabu ke Samarinda, karena STR membutuhkan biaya pernikahan.
Akibat dari perbuatan tersebut, ketiga Kurir narkoba ini disangkakan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa ijin dari Menteri kesehatan RI.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). #m01.