NUNUKAN, marajanews.id – sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi bagi Pelaku Usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nunukan mendampingi Pengusaha Lokal menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan ini berlangsung 12 hingga 14 desember 2023 di Café & Restro 93 Jalan Pangeran Antasari Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan menghadirkan 60 Perusahaan berbadan Hukum dan Usaha se Kabupaten Nunukan.

Pejabat Fungsional DPM-PTSP Nunukan, Syahrani mengatakan, kegiatan LKPM ini wajib bagi seluruh pengusaha di Nunukan, untuk melaporkan perkembangan usahanya setiap tahunnya ke pemerintah.
“ Yang kita harapkan adalah bagaimana perkembangan kegiatan usaha itu terdata, baik yang belum berproduksi, operasi komersial maupun yang sudah itu harus disampaikan meskipun statusnya nihil,” kata Syahrani. Senin (12/12/23) saat dikonfimasi terkait kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan pendampingan penyampaian LKPM ini dilakukan melalui System OSS yang disampaikan sendiri oleh pengusaha, sehingga DPM-PTSP berkewajiban mendampingi pengisian dan tata cara pelaporan LKPM.

Hal ini kata Syahrani, merupakan upaya DPM-PTSP Nunukan dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, karena selama ini banyak yang belum mampu mengaplikasikan LKPM sehingga data yang diterima pemerintah daerah terkait perkembangan usaha di Nunukan tidak maksimal.
“ Rutinnya pelaporan LKPM di OSS ini, Perkembangan kegiatan usaha akan terpantau pada system LKPM Pemerintah Pusat, dampak positif adalah pelaku usaha dipermudah dari segi perizinan apabila hendak menambah jenis Usaha, sehingga kegiatan ini sangat wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha,” tambahnya.
Dengan adanya LKPM tersebut, para pelaku usaa bisa mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan yang tengah terjadi, serta kebijakan yang harus diterapkan agar kegiatan usaha tersebut berjalan lancar.
Selain itu, LKPM juga memberikan peranan penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan.

Dikesempatan yang sama, Staf Fungsional Bidang Penanaman Modal, Hj. Dahliani menjelaskan, LKPM ini harus diindahkan oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor usaha agar proses pendataan investasi bisa berjalan dengan lancar.
Kegiatan investasi lanjutnya, harus semakin berkembang dan tentunya memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung pelaksanaan penanaman modal tersebut.
Karena itu kata Hj. Dahliani, Pengurusan LKPM secara online bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan perkembangan investasinya dalam suatu usaha dengan mudah dan cepat.
“ Jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, Badan Koordinasi Pemenanaman Modal akan menyampaikan peringatan selama 30 hari, namun jika sampai batas waktu yang diberikan belum mendapatkan respon, maka izin prinsip yang diberikan pelaku usaha akan dicabut oleh pihak BKPM, ini yang sangat kita sayangkan,” ungkapnya.
Pelaporan LKPM tahun ini dimulai dari Laporan Perkembangan Kegiatan Pelaku Usaha Januari – Desember 2023.
Pelaku Usaha diminta agar segera melaporkan perkembangan usahanya sesuai degan KBLI di system OSS meskipun statusnya nihil tetap wajib dilakukan pelaporan.
“ Batas waktu penginputan pelaporan LKPM tahun ini hingga 31 Desember dan tentunya masih dalam bentuk draf dan 1 Januari 2024 pelaku usaha bisa langsung mengirim Laporan Usaha pada system LKPM OSS,” tutupnya. #m01.






