Press "Enter" to skip to content

KPU Nunukan Pastikan KPPS Tak “Masuk Angin”.

NUNUKAN, marajanews.id – Ketua KPUD Nunukan, Rahman S.P mengatakan, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dipastikan netral.

Hal ini menurutnya untuk menjaga integritas KPPS sebagai penyelenggara pemilu saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

” Ini sudah kita antisipasi, seleksi kita perketat, jika yang bersangkutan terdafar di Sistem Informasi Partai Politik sudah bisa dipastikan tidak lolos seleksi,” kata Ketua KPU Nunukan saat Coffee Morning bersama awak media, Minggu (17/12/23) di Sayn Cafe Nunukan.

Selain itu lanjut Rahman, dalam seleksi KPPS juga melibatkan PPK dan pengawas pemilu agar memberikan informasi terkait profil calon KPPS.

Perekrutan KPPS harus memenuhi kriteria, kata Rahman, kriteria yang dimaksud adalah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.

Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU meliputi : Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dan Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

Selain syarat itu, calon pelamar juga perlu melengkapi dokumen,Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol), Daftar riwayat hidup dan Pasfoto berwarna 4×6..

” Kita membutuhkan 5.341 anggota KPPS yang nantinya bertugas di 763 TPS, kita berharap quota tersebut terpenuhi agar Pemilu 2024 berjalan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Nunukan,” ungkap Rahman.

Perekrutan Anggota KPPS juga mendapatakan Perhatian dari Pemerintah Daerah, biasanya surat keterangan sehat mengeluarkan biaya, saat ini Pemkab Nunukan menggratiskan Surat Keterangan tersebut di Puskesmas 21 Kecamatan Kabupaten Nunukan.#m02.

Bagikan :