NUNUKAN, marajanews.id – Kapolda Kaliamnatan Utara mengungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 50 kilogram atau 50.000 gram di Kabupaten Nunukan.
Pengungkapan tersebut digelar melalui press release, Jumat (22/3/24) di Aula Sebatik Mapolres Kabupaten Nunukan.
Dipimpin langsung oleh Irjen.Pol Daniel Adityajaya, S.H.,S.I.K, M.Si didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H.
Kegatan ini dihadiri Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P, Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih dan Insan Pers.
Melalui keterangan Persnya, Kapolda Kaltara menjelaskan Kronologi pengungkapan Narkotika tersebut, awalnya personil Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada senin 18 Maret 2024.
Pukul 20.30 wita masyarakat melaporkan terkait adanya 2 gerobak yang diduga berisi Sabu disekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Saat itu informasi diterima bahwa pemilik dari barang belum diketahui atau belum berada di Nunukan karena diduga masih berada di Tawau Malaysia, sehingga barang dimaksud kami lakukan pemantauan terlebih dahulu hingga keesokan harinya.
“ Kami pun menindaklanjuti informasi ini pada selasa 19 maret untuk mencari keberadaan pemilik barang dan kami menduga sudah berada di Nununkan,” kata oleh Irjen.Pol Daniel Adityajaya, S.H.,S.I.K, M.Si.
Disampaikannya, menindaklanjuti hal tersebut Tim gabungan terdiri dari Sat. Resnarkoba Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara kemudian memastikan keberaadaan pemilik barang.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik barang diduga tinggal sementara di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Kadir Kelurahan. Selisun Kec. Nunukan Selatan Nunukan.
Tim kemudian menemukan pemilik barang tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang dan disaksikan langsung oleh tersangka NJ.
“ Kami membagi tim untuk melakukan pemeriksaan barang, kasus ini juga kami koordinasikan dengan pihak bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan X Ray di Pelabuhan Tunon Taka,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan barang secara manual dan X Ray ditemukan dua potong barang yang berisi sabu, sebuah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan nama pemilik barang dan didalamnya terdapat bungkusan teh cina sebanyak 25 psc diduga berisi sabu dengan berat perbungkus ± 1000 gram.
Selanjutnya 1 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan nama pemilik barang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina sebanyak 25 bungkus diduga berisi sabu dgn berat yang sama perbungkusnya.
“ Jadi total keseluruhan yang ditemukan saat itu sebanyak 50 bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.” Ungkap Irjen.Pol Daniel Adityajaya, S.H.,S.I.K, M.Si. dihadapan wartawan.
Polisipun mendapatkan keterangan dari tersangka NJ, narkoba seberat 50 Kilogtam itu akan dibawa ke Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, NJ diperintah oleh AM utnuk membawa dua drum plastik berisi sabu 50 kilogram tersebut.
NJ diberikan biaya operasional sebesar RM 5.000, apabila barang bawaannya itu lolos sampai ke Kabupaten Pinrang NJ mendapatkan tembahan upah sebesar RM 30.000.
Perempuan berusia 50 tahun inipun tergiur membawa dua drum plastik biru berisi sabu tersebut, ia mengakui barang bawaannya itu adalah miliknya yang NJ seberangkan dari Tawau ke Kabupaten Nunukan.
Dari keterangan NJ ke Pihak kepolisian, ia diperintahkan menantunya membawa pesanan tersebut ke salah seorang di Kabupaten Pinrang pada 14 Maret 2024 lalu. Namun perjalanannya ke Sulawesi Selatan gagal dan ditemukan Narkoba yang jumlahnya cukup fantastis.
Atas perbuatannya melawan hukum tesebut, tersangka diduga keras melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa ijin dari Menteri kesehatan RI.
“ Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Kata Kapolda Kaltara. #m01.