Press "Enter" to skip to content

Satgas TNI AL Nunukan Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional.

NUNUKAN, marajanews.id  – Satuan Tugas TNI Angkatan Laut Nunukan Kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan International di wilayah perbatasan.

Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Satgas Ops Kogappam  Tri Dharma-01 Kopaska Koarmada II dan Satgasmar Pam Ambalat Xxix Ta.2023 Karang Baruna 23, menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut pada Jumat (17/05/24) pagi di pelabuhan tradisional somel Kecamatan Sebatik.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, SH, M.Si, M.Tr.Opsla
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, SH, M.Si, M.Tr.Opsla, menyampaikan keterangan Pers terkait Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu di Perairan Sebatik Nunukan.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, SH, M.Si, M.Tr.Opsla mengatakan, tim gabungan melakukan pengamanan dan pemeriksaan di Pelabuhan somel ditemukan soerang pria yang mencurigakan membawa sebuah tas ransel.

“ Tim TNI AL akhirnya memeriksa tas ransel miliki pria ternyata ditemukan  3 bungkus plastik bening  ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga Sabu sabu,” kata Letkol Laut (P) Handoyo, SH, M.Si, dalam konfrensi pers di Mako Lanal Nunukan.

Disampaikannya, terduga merupakan kurir berinisal WP (25), pria, domisili tarakan barat. WP mengaku diperintah oleh rekannya inisial AD yang saat ini berdomisili di Malaysia.

Satgas TNI AL Nunukan Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional.
Terduga WP (25) Penyelundup Narkoba Jenis Sabu digelandang ke Mako TNI AL Nunukan

WP bertolak dari Tawau Malaysia membawa tas yang berisi sabu-sabu ke Sebatik dengan imbalan RM 500.

“ Saat ini terduga sudah kita amankan bersama barang bukti yang ia bawa, nantinya tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Barang Bukti yang diamankan berupa 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto  142 gram, 1 tas ransel berwarna coklat, 1 tas selempang kecil, Kartu identitas KTP, HP android merk Oppo beserta charger, Uang Rupiah berjumlah Rp. 505.000, dan Uang ringgit berjumlah RM. 17.

Terhadap Penggagalan penyelundupan narkotika tersebut merupakan bentuk keseriusan TNI AL dan sinergitas antar aparat keamanan dan penegak hukum di Kabupaten Nunukan, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara indonesia khususnya wilayah perbatasan RI – Malaysia.#m01

Bagikan :