TANJUNG SELOR, marajanews.id– Komisi Informasi Kalimantan Utara mengusulkan 50 persen perempuan sebagai Informan Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Niko Ruru mengatakan, dari 10 orang IA IKIP yang diusulkan kepada Komisi Informasi Pusat, 5 diantaranya perempuan.
“Nama- nama yang kami usulkan merupakan hasil penjaringan yang dilakukan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) Kalimantan Utara IKIP 2024, selama seminggu ini,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).
Niko yang juga Ketua PokjaDa Kalimantan Utara IKIP 2024 mengatakan, 10 orang IA IKIP ini terdiri dari 2 orang masing- masing unsur yaitu pemerintah daerah atau badan publik, masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha dan jurnalis.
Lima perempuan yang diusulkan sebagai IA IKIP itu masing- masing Yuni Satriyani dari unsur pemerintah atau badan publik, Norjannah dari unsur masyarakat sipil, Kartini Maharani Abdul dan Cancy Alexiana dari unsur akademisi dan Eka Sukmadewi dari unsur pelaku usaha.
Lima IA IKIP lainnya, Seno Aji Wijanarko dari unsur pemerintah atau badan publik, Syafaruddin dari unsur masyarakat sipil, Agus Susanto dari unsur pelaku usaha serta Gazalba dan Victor Ratu dari unsur jurnalis.
“Kami berharap 10 nama yang diusulkan bisa segera ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat,” katanya.
Niko menjelaskan, saat melakukan penjaringan, PokjaDa Kalimantan Utara IKIP 2024 punya pertimbangan subjektif memilih perempuan sebagai IA IKIP 2024.
“Diantaranya perempuan cenderung lebih objektif dalam memberikan penilaian,” ujarnya.
Menurut pria yang berlatar belakang jurnalis dan masyarakat sipil ini, hampir semua kebijakan pemerintah berdampak terhadap perempuan.
“Sehingga untuk menghadapi dampak yang diterimanya, perempuan termasuk kelompok yang banyak memerlukan akses informasi,” ujarnya.
Atas dasar pengalaman inipula, pihaknya yakin perempuan- perempuan yang menjadi IA IKIP 2024 memiliki pemahaman yang baik dan objektif memberikan penilaian mengenai keterbukaan informasi publik di Kalimantan Utara.
“Kami yakin mereka mampu bersikap objektif dan independen,” katanya.
Tahun lalu berdasarkan survei IKIP, Kalimantan Utara berada pada kategori sedang dengan skor 76,06.
Niko menjelaskan, IKIP dilaksanakan Komisi Informasi Pusat dengan tujuan memotret lebih jauh, bagaimana para stakeholder yang terdiri dari badan publik, pelaku usaha dan masyarakat bisa melaksanakan dan memanfaatkan prinsip dasar keterbukaan informasi untuk memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara.
“Indeks disusun untuk menganalisis 3 aspek penting,” ujarnya.
Cakupannya, kata dia, pertama kepatuhan badan publik terhadap Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi.
Sedangkan ketiga, kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.*hmsKIkaltara.