Press "Enter" to skip to content

Bupati Nunukan Sampaikan Pidato Pengantar RPJPD 2025-2045.

NUNUKAN, marajanews.id  – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE,MM,Ph.D Bersama Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah SE,MS.i menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (24/06/2024).

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Nunukan Terhadap Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj.Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I Saleh SE, dan Wakil Ketua II Burhanuddin SH.i, MM dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, dan Pimpinan Instansi Vertikal.

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Nunukan yang telah melaksanakan agenda ini dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya yaitu legislasi dan penyusunan produk hukum berupa peraturan daerah.

“Hari ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD yang terhormat ini,” kata Laura.

RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 ini selaras dengan RPJPN 2025-2045 Dan  RPJPD  Provinsi  Kalimantan  Utara  dalam  mewujudkan Indonesia emas .

Selanjutkab dikatakan maksud penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045 adalah memberikan pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah dalam masa dua puluh tahun ke depan. Dengan demikian RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 menjadi landasan dokumen perencanaan   baik   RPJMD,   Renstra   perangkat daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dan merupakan RPJPD kedua selama terbentuknya Kabupaten Nunukan.

“Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 adalah merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu 2025-2045,” Tambah Laura.

Bupati Nunukan Sampaikan Pidato Pengantar RPJPD 2025-2045
Bupati Nunukan Sampaikan Pidato Pengantar RPJPD 2025-2045

Lebih lanjut Bupati Nunukan menyampaikan Untuk  gambaran  umum  Kabupaten  Nunukan  merupakan Salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas  wilayah sebesar  14.247,50  km2 yang  terdiri dari  21 Kecamatan, 232 desa dan 8 kelurahan dengan jumlah penduduk sebesar 208.303 jiwa. Posisi kabupaten ini cukup strategis di Laut Sulawesi dan Selat Makassar yang merupakan jalur pelayaran internasional atau alur laut kepulauan  indonesia  atau  disingkat dengan  jalur  ALKI  II, menjadikan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu kabupaten dengan aktivitas lalu lintas laut yang padat.

Posisinya yang strategis tersebut menjadikan Kabupaten Nunukan sebagai halaman depan dari berbagai aktivitas perekonomian lintas batas negara.

Selanjutnya  Capaian Indikator  Makro Kabupaten Nunukan sebagai berikut :

  1. Indeks Pembangunan    Manusia    terus    mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 sebesar 66,32, hingga tahun 2023, menjadi 68,43. Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyaraka
  2. Laju Pertumbuhan   Ekonomi,   selama   lima   tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang fluktuatif. Tahun 2019 laju pertumbuhan tercatat 6,77 persen. Karena pandemi covid-19 kembali membaik tahun 202

Sebesar 5,24 persen namun  pada tahun 2023  kembali turun menjadi 4,16 persen   akibat dampak ekonomi global namun masih lebih baik dari provinsi dan nasional

  1. Tingkat Pembangunan    Terbuka    (TPT)    tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 Mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun dengan kecenderungan  men  Tahun 2019  sebesar  3,91 Persen, turun menjadi 2,69 persen pada tahun 2023 Lebih rendah   dari provinsi kalimantan utara dan nasional.
  2. Angka Kemiskinan, kemiskinan merupakan salah satu tolok ukur kesejahteraan masyarakat yang berkaitan erat dengan faktor ekonomi. Angka kemiskinan saat ini masih menjadi permasalahan utama, tahun 2019 angka kemiskinan sebesar 6,11 % , tahun 2023 ini kembali turun di angka 5,53 % lebih rendah dari provinsi dan nasiona
  3. Rasio Gini Indeks Gini Kabupaten Nunukan selama periode 2019-2023 apabila dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Utara dan Nasional termasuk lebih baik. Ketiganya memiliki nilai yang cenderung fluktuatif. Rata-rata pertumbuhan indeks gini Kabupaten Nunukan cenderung menurun, di tahun 2023, yaitu sebesar 0,26. Ini menujukkan bahwa semakin meratanya pendapatan/pengeluaran masyarakat.

Pertumbuhan penduduk dalam jangka panjang akan mempengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat. Proyeksi sarana prasarana bertujuan untuk mengetahui kebutuhan infrastruktur di masa mendatang agar keberadaan  dan  pelayanan  sarana  prasarana  dapat terpenuhi dan terjangkau oleh seluruh golongan masyarakat yaitu proyeksi kebutuhan rumah/tempat tinggal proyeksi kebutuhan air minum, proyeksi kebutuhan listrik, proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah, dan proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan/pendidikan

Selanjutnya perumusan visi RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045  didasarkan pada kondisi  saat ini, hasil  evaluasi pelaksanaan kinerja RPJPD 2005-2025, serta tantangan yang diperkirakan akan dihadapi dalam 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal menggambarkan kondisi Kabupaten Nunukan Dua Puluh tahun ke depan dengan berbagai permasalahan yang tersarikan dalam isu strategis daerah terkait sumber daya manusia, perekonomian, lingkungan hidup, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan daerah.

Visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 juga memperhatikan kesinambungan visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025 sebelumnya . Adapun visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 adalah “Kabupaten Nunukan Beranda Depan Nkri Yang Berdaya Saing, Maju Dan Berkelanjutan”. Berbeda dengan RPJPD sebelumnya , terwujudnya visi pembangunan jangka panjang pada tahun 2045 tercermin melalui sasaran visi. Adapun sasaran visi RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 meliputi:

  1. Peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan indikator kinerja yaitu Indeks Modal Manusia, kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 0,54 serta target 2045 sebesar 0,74 %
  2. Peningkatan pengaruh di Kawasan Regional Kalimantan Utara Dan Nasional dengan indikator kinerja yaitu indeks daya saing, dengan kondisi eksisting untuk tahun 2023 adalah 2,82 dengan kategori tertinggal dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 3.00 dengan kategori berkembang dan target 2045 adalah 4 – 4,5 dengan kategori maju dan indicator Kinerja share PDRB Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara, kondisi eksisting tahun 2023 28,30 Persen dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 29,50 Persen serta target 2045 sebesar 32,00 persen
  3. Peningkatan pendapatan   per   kapita  PDRB   dengan indikator kinerja yaitu pdrb perkapita, kondisi eksisting tahun 2023, 204,6 juta rupiah dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 224,6 juta rupiah  serta Target 2045 sebesar 1.369,8 – 1.612,75 juta rupiah dan indikator kinerja  Indeks Ekonomi  Biru  Indonesia.

Kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran  dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 30,66 serta target 2045 sebesar 278,02 .

  1. Pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan dengan indikator kinerja yaitu tingkat kemiskinan, kondisi eksisting tahun 2023, 5,53 persen dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 5,45  persen serta target 2045 sebesar 1 – 1,5   persen dan gini rasio kondisi eksisting tahun 2023, 0,262 dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 0,258 serta target 2045 sebesar 0,171 – 0,225.
  2. Intensitas emisi gas rumah kaca (grk) menurun menuju net zero emission. Dengan indikator kinerja yaitu penurunan intensitas emisi grk,  kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran, dan baseline 2025 di proyeksikan sebesar 55,77 persen serta target 2045 sebesar 100 persen.

Perwujudan visi pembangunan jangka panjang periode 2025- 2045 dijabarkan melalui misi. Adapun misi RPJPD terdapat lima misi Kabupaten Nunukan yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas  sumber  daya  manusia  yang unggul, berbudaya, dan berkarak
  2. Meningkatkan  perekonomian    yang    tangguh    dan berbasis sumber daya lokal.
  3. Meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjuta
  4. Meningkatkan tata  kelola  pemerintahan  yang  lebih bai
  5. Meningkatkan  kualitas    lingkungan    hidup    yang berkelanjutan dan responsif terhadap bencana.

Selanjutnya Misi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 nDijabarkan dalam arah kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam rangka mewujudkan misi pembangunan jangka panjang yang dibagi kedalam 4 (empat) tahapan  rencana  pembangunan  jangka  menengah  (rpjmd) lima tahun yaitu :

  1. Tahap I (2025-2029) Penguatan Fondasi Transformasi Kabupaten Nunukan, dan saat ini  juga sedang disusun rancangan teknokratik RPJM
  2. Tahap II (2030-2034) Akselerasi Transformasi Kabupaten  Nunukan,
  3. Tahap III (2035-2039) Perwujudan  Daya  Saing Kabupaten Nunukan, dan
  4. Tahap IV (2040-2045) Memantapkan  Daya  Saing Untuk Mendukung Perwujudan Indonesia Emas.

“Kami mengajak kepada seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mewujudkan Visi Dan Misi Kabupaten Nunukan tersebut,” ajaknya.

Juga dikatakan Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 nantinya menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD Kabupaten  Nunukan digunakan  juga sebagai pedoman  penyelenggaraan  pembangunan  daerah  di Kabupaten Nunukan pada umumnya bagi seluruh stakeholder terkait.

Dokumen perencanaan tersebut juga menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Periode 2025  sampai  dengan  2045  dalam  menyusun  visi,  misi  dan Program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 Untuk   dibahas   dan   disetujui   bersama   antara   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pemerintah Kabupaten Nunukan,” Tutup Laura. (*Adv)

 

Bagikan :