NUNUKAN, marajanews.id – Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Pasar Inhutani, Minggu (21/7). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait aturan penataan dan pengelolaan pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Anggota DPD, Asni Hafid, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindakop), Dior, serta perwakilan dari Lurah Nunukan Utara. Para peserta sosialisasi terdiri dari pedagang Pasar Inhutani dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Hj. Leppa menyampaikan pentingnya sosialisasi ini agar pedagang memahami aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 18 Tahun 2015.
“Saya berterima kasih atas kehadiran bapak dan ibu dalam sosialisasi ini. Peraturan ini terkait penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan, serta toko modern, yang sangat relevan bagi aktivitas perdagangan di Pasar Inhutani,” kata Hj. Leppa.
Lebih lanjut, Hj. Leppa berharap Perda ini dapat diterapkan dengan baik oleh para pedagang untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik.
“Dengan adanya Perda ini, kami berharap para pedagang di Pasar Inhutani dapat lebih memahami bagaimana tata kelola pasar yang sesuai aturan sehingga tercipta lingkungan perdagangan yang tertib dan teratur,” jelasnya.
Selain itu, Hj. Leppa mengajak para pedagang untuk berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab guna mendalami lebih lanjut ketentuan yang ada dalam Perda tersebut.
Di akhir acara, Hj. Leppa menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan pedagang dan masyarakat paham dasar aturan yang diterapkan di pasar-pasar yang dikelola pemerintah.
“Sosialisasi ini bertujuan agar pedagang dan masyarakat mengetahui aturan penataan dan pembinaan pasar, sehingga dapat tercipta pasar yang lebih tertib dan modern,” ujarnya.#Adv.