NUNUKAN, marajanews.id-Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan kembali berhasil mengungkap jaringan penjualan narkotika di Nunukan.
Dalam operasi pada Minggu (4/08/24), BNN mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 11 bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu hotel sekitar alun-alun Nunukan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan E (32) di lokasi tersebut.
Tim Ops BNNK menggeledah E, dan menemukan dua bungkus sabu siap edar di dalam tas selempang milik E.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah E di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah.
Di sana, tim BNN menemukan sembilan bungkus sabu lainnya yang disembunyikan dalam kaleng kecil di dalam kamar. Berdasarkan keterangan E, sabu-sabu tersebut merupakan milik DM (43), yang menggunakan E untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Setelah menangkap DM, tim BNN mendapat pengakuan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kalabakan, Malaysia, melalui perantara RB (33) yang bertugas mengambil barang.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, SH MH, menyatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Nunukan untuk terus berani melaporkan aktivitas narkotika di sekitarnya, dengan jaminan bahwa kerahasiaan pelapor akan selalu dijaga.#hmsbnnk.