NUNUKAN, marajanews.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menyampaikan jadwal dan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan mulai 24 hingga 26 Agustus 2024, sementara proses pendaftaran akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Nunukan Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rahman SE, melalui konfrensi pers pada Jumat (23/8/24) di Café 93 Nunukan.
Dalam pertemuan tersebut, KPU menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku hingga saat ini.
“Pada tahap ini, kami belum menerima perintah perubahan aturan dari KPU RI, jadi kami masih mengacu pada PKPU Nomor 8,” kata Rahman.
Selain itu, KPU Nunukan juga mengumumkan jadwal medical chek up bagi pasangan calon, Rahman menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi para calon akan dilakukan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Hasil penelitian administrasi para calon akan diumumkan pada 5 hingga 6 September 2024.
Tahapan selanjutnya mencakup proses perbaikan dokumen persyaratan yang akan dilaksanakan pada 6 hingga 8 September 2024.
“ Jika ada pengajuan calon pengganti, akan dilakukan pada rentang waktu yang sama.” Tambah Rahman.
Selain itu, KPU juga akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon pada 15 hingga 18 September 2024.
Tahapan ini akan diikuti dengan proses klarifikasi atas masukan tersebut pada 15 hingga 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
Untuk itu, KPUD Nunukan meminta peran serta media dalam menyebarluaskan informasi terkait tahapan Pilkada ini kepada masyarakat.
“Kami berharap teman-teman media dapat membantu kami dalam menyampaikan informasi ini, terutama tentang pengumuman dan mekanisme pendaftaran,” tutup Rahman.#Adv/m01