NUNUKAN, marajanews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan memulai proses pendaftaran pasangan calon pemilihan umum pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rahman SE, mengatakan bahwa berkas persetujuan B1 KWK akan menjadi fokus utama dalam proses verifikasi.
“Berkas B1 KWK adalah salah satu persyaratan penting yang harus diverifikasi keabsahan dan kebenarannya. Verifikasi ini akan kami lakukan secara teliti untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi,” ujar Rahman pada Jumat,(23/08/24) di 93 Cafe & Restro Jalan Antasari, Nunukan.
Selain itu, Rahman menjelaskan bahwa persyaratan lainnya akan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Penelitian terhadap dokumen-dokumen ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024.
“Pada saat pendaftaran, kita hanya akan memeriksa kelengkapan dokumen di Silon, sementara penelitian mendalam akan dilakukan setelah pendaftaran selesai,” tambahnya.
Hasil verifikasi persyaratan administrasi B1 KWK dan dokumen lain, rencananya akan diumumkan pada tanggal 4, 5, atau 6 September 2024.
Namun jika ada kekurangan, pasangan calon diberi waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang.
“ Jika semua dokumen lengkap, proses akan berlanjut sambil menunggu tanggapan atau masukan dari masyarakat.” Tambahnya.
Rahman juga menyampaikan bahwa KPU Nunukan telah berkoordinasi dengan rumah sakit di Tarakan terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
“Kami sedang menyiapkan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit, dan pemeriksaan kesehatan harus diselesaikan sebelum tanggal 2 September,” jelasnya.
Dengan persiapan yang matang, KPU Nunukan memastikan bahwa proses pendaftaran dan verifikasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.#Adv/m01.