NUNUKAN, marajanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 melalui pengundian yang digelar pada Senin, (23/9/24).
Penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan berdasarkan Berita Acara Nomor 1567/PL.02.3 – BA / 6503 / tahun 2024 Tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan Tahun 2024.
Pengundian nomor urut tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Nunukan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Acara ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Nunukan serta perwakilan dari masing-masing pasangan calon serta unsur Forkompimda Nunukan.
Dalam pengundian ini, Andi M. Akbar Djuarzah, SE, MM bersama Serfianus, S.IP, M.Si, ditetapkan sebagai pasangan calon dengan nomor urut 1. Pasangan ini akan bersaing dengan dua pasangan calon lainnya dalam pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun.
Pasangan calon dengan nomor urut 2 adalah H. Basri, dan H. Hanafiah, SE, M.Si. kedua pasangan ini siap berkompetisi dalam ajang demokrasi ini untuk merebut simpati dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, pasangan H. Irwan Sabri, S.E dan Hermanus, S.Sos, dengan nomor urut 3, juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti proses pemilihan dengan harapan dapat memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Nunukan.
Proses pengundian nomor urut berjalan dengan lancar dan transparan. Ketua KPU Nunukan menyatakan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan asas keadilan.
Dengan ditetapkannya nomor urut pasangan calon, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan tahapan kampanye dengan tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan pemilihan yang damai dan berintegritas.#m01/Adv