NUNUKAN, marajanews.id – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menarik perhatian banyak calon peserta, khususnya bagi mereka yang terdaftar sebagai pegawai non-ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pentingnya pemahaman data non-ASN agar para calon peserta dapat mengikuti seleksi dengan baik dan memanfaatkan kesempatan ini seoptimal mungkin.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, S.H, M.AP, menegaskan bahwa data non-ASN merupakan informasi krusial bagi setiap calon peserta.
“Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan calon peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal dan tidak kehilangan kesempatan yang ada,” ujarnya. Selasa (1/10/24).
Untuk membantu calon peserta, BKN telah menyediakan sistem informasi berbasis website.
Calon peserta dapat mengecek status mereka sebagai non-ASN melalui link helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
Sistem ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai proses pendaftaran dan memastikan setiap peserta mengetahui statusnya terdata atau tidak.
Selain itu, Mutiq Hasan Nasir juga mengingatkan pentingnya mengetahui nomor registrasi dan nomor peserta.
Ia menjelaskan nomor registrasi biasanya digunakan untuk pegawai non-ASN, sedangkan nomor peserta untuk Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2).
Peserta perlu memahami perbedaan ini untuk menghindari kebingungan dan kendala saat proses pendaftaran dimulai,” jelasnya.
Bagi THK 2 yang lupa dengan nomor peserta, Mutiq menambahkan bahwa terdapat link pencarian data yang bisa digunakan delink tersebut.
Dengan memasukkan nama ke dalam sistem tersebut, mereka dapat memperoleh nomor peserta yang terdaftar.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan semua data akurat sebelum pendaftaran dibuka,” kata Mutiq.
Proses pendaftaran PPPK direncanakan akan dimulai bulan ini, meskipun terdapat beberapa kendala dalam sinkronisasi data dengan BKN.
BKPSDM Nunukan berkomitmen memastikan bahwa semua informasi yang diberikan kepada calon peserta adalah akurat dan terkini.
Bagi calon peserta yang belum terdaftar dalam database non-ASN, mereka akan memasuki periode kedua pendataan yang dimulai pada bulan November.
Dengan memahami data non-ASN dan proses pendaftaran PPPK, diharapkan calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
“Kami ingin semua calon peserta siap dan tidak terlewatkan dalam kesempatan ini. Penting bagi mereka untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap perkembangan informasi,” tutup Mutiq.#m01