NUNUKAN, marajanews.id – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR), Satgas TNI AL Nunukan dan Bea Cukai Nunukan kembali menggagalkan penyulundupan Sabu di wilayah perbatasan Indonesia.
Hal ini disampaikan Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandempomal) Nunukan, Mayor Laut (PM) Prawanto, mewakili Komandan TNI AL Nunukan dalam konferensi pers, Jumat (1/11/24) di Mako TNI AL Kabupaten Nunukan.
“ Kami menindak kegiatan ilegal di wilayah kerja Lanal Nunukan, yaitu penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah perairan Indonesia di Perbatasan RI – Malaysia yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Satgas TNI AL dan bea cukai nunukan,” ungkap Mayor Laut (PM) Prawanto.
Mayor Laut (PM) Prawanto.menjelaskan, Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan masuk ke wilayah Tarakan melalui Sebatik dari Tawau, Malaysia.
Peristiwa ini berawal dari informasi oleh Tim B Satgas Beladau-24 M, Polres, dan Bea Cukai Nunukan, yang kemudian direspon oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan.
“ Rangkaian penindakan, Komandan Lanal Nunukan memerintahkan tim gabungan untuk melakukan pengawasan di wilayah Posal Sei Pancang Sebatik, dengan memperketat pengawasan setiap speedboat atau kapal yang keluar-masuk wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan.” jelasnya.
Dandenpomal TNI AL menambahkan bahwa pada pukul 09.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari personel SFQR Lanal Nunukan dan Satgas TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap speedboat penumpang bernama Bunyu Express yang menuju Tarakan. Pemeriksaan intensif ini difokuskan pada barang bawaan penumpang.
Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan satu paket yang mencurigakan. Paket yang dikemas dalam plastik hitam tersebut diyakini berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan temuan itu, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas tersangka diketahui berinisial S, seorang wanita kelahiran Kalimantan Selatan 1987. Selain itu, ia diketahui membawa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, dengan inisial A, kelahiran Sipitang 2012.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1.022 gram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal Tiongkok, satu paspor atas nama inisial S binti I, koper berwarna biru berisi pakaian, serta dua telepon genggam, masing-masing bermerek Oppo dan iPhone.
Tim gabungan juga telah memastikan kandungan sabu-sabu kristal tersebut dengan menggunakan alat Narkotes milik Bea Cukai Nunukan, dan hasilnya terkonfirmasi sebagai methamphetamine dan barang bukti tersebut diperiksa dengan seksama guna memastikan keabsahannya.
Setelah pemeriksaan selesai, tim gabungan melaporkan hasil tindakan tersebut secara berjenjang kepada komando atas. Barang bukti beserta tersangka selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.
Sinergitas yang kuat antar instansi, termasuk TNI AL, Bea Cukai, dan Polres Nunukan, menjadi kunci dalam penggagalan penyelundupan ini. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di perbatasan.#hmstnialnnk/m01