NUNUKAN, marajanews.id – Komisi I DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (9/12/24) untuk membahas masalah yang dihadapi oleh karyawan PT SIL/SIP Sebakis terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Saddam Husain, serta sejumlah anggota Komisi I lainnya. Dalam pertemuan ini, karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis menyampaikan tuntutannya kepada perusahaan yang telah memecat mereka tanpa alasan yang jelas.
Arpiah ST mengawali RDP menekankan pentingnya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang adil bagi kedua belah pihak.
“Rapat ini kita mediasi untuk mendengarkan apa tuntutan karyawan terhadap pemecatan sepihak oleh perusahaan,” ungkap Arpiah.
Ia berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan solusi, mengingat dampak dari PHK sepihak tersebut sangat merugikan bagi karyawan.
Sekretaris Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, M Saenal, menyampaikan bahwa permasalahan berawal dari ketidakpuasan karyawan atas upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ia menjelaskan bahwa para pemanen buah sawit di PT SIL/SIP Sebakis menerima upah yang jauh di bawah standar UMK yang telah ditetapkan di Nunukan sebesar Rp3.429.960 pada tahun 2024.
“Upah karyawan pemanen buah sawit masih di bawah Rp3 juta, meskipun mereka bekerja tanpa mangkir,” ujar Saenal.
Aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 dan 22 Oktober 2024 merupakan bentuk protes terhadap kondisi tersebut.
Dalam aksi tersebut, Serikat Buruh Komisariat F Hukatan KSBSI menuntut lima poin utama, di antaranya perbaikan upah dan kondisi kerja.
Meskipun aksi tersebut mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak manajemen PT SIL/SIP Sebakis, para karyawan tetap kompak memperjuangkan hak-haknya.
Saenal menambahkan bahwa sebelum melakukan aksi mogok, pihaknya telah berupaya melakukan dialog Bipartit dengan manajemen PT SIL/SIP Sebakis. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang positif.
“Kami sudah dua kali melakukan Bipartit, namun tidak ada respon dari perusahaan,” jelas Saenal.
Akibatnya, Serikat Buruh memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke tingkat Tripartit dengan melibatkan Disnakertrans Kabupaten Nunukan.
Pada tahap Tripartit, Disnakertrans Nunukan memberikan anjuran yang berisi lima poin tuntutan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Anjuran tersebut kemudian diserahkan kepada kedua belah pihak, yakni Serikat Buruh dan manajemen PT SIL/SIP Sebakis.
Namun, meskipun anjuran Disnakertrans telah keluar, perusahaan tidak segera menanggapi tuntutan tersebut, sehingga Serikat Buruh kembali melakukan aksi mogok kerja.
Saenal menegaskan bahwa meskipun ada intimidasi yang diterima selama proses tersebut, mereka tetap teguh dalam memperjuangkan hak-hak karyawan.
“Kami tetap kompak, karena apa yang kami perjuangkan adalah untuk kesejahteraan karyawan di PT SIL/SIP,” tambah Saenal.
Aksi mogok kerja yang berlangsung selama dua hari tersebut akhirnya membuahkan hasil, ketika manajemen perusahaan setuju untuk memenuhi lima poin tuntutan Serikat Buruh.
Namun, setelah adanya kesepakatan dan penandatanganan perjanjian bersama antara pihak perusahaan, Serikat Buruh, dan mediator dari Disnakertrans, Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis justru dipecat secara sepihak.
Saenal menduga bahwa pemecatan ini dilakukan agar karyawan tidak lagi menuntut hak-haknya lebih lanjut. “Kami menduga bahwa ini adalah upaya perusahaan untuk menghentikan perjuangan kami,” ujarnya.
Keputusan sepihak perusahaan tersebut memicu ketegangan yang lebih besar antara karyawan dan manajemen.
Serikat Buruh berencana untuk mengambil langkah hukum dan mediasi lebih lanjut untuk menuntut keadilan.
Mereka berharap agar pemerintah dan lembaga terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil.
Komisi I DPRD Nunukan, dalam rapat tersebut, mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan dialog yang baik antara karyawan dan perusahaan.
Anggota DPRD Nunukan juga menegaskan bahwa keberlangsungan hidup karyawan merupakan bagian penting dari sektor perkebunan sawit, harus diperhatikan oleh semua pihak.
Komisi I DPRD Nunukan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar hak-hak karyawan di PT SIL/SIP Sebakis dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.#Adv