Press "Enter" to skip to content

Fenomena Kewarganegaraan Ganda, Ekonomi atau Kedaulatan Negara

NUNUKAN, marajanews.id – Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menjadi perhatian terkait kewarganegaraan ganda, fenomena ini memunculkan dilema dan menjadi jalan keluar ekonomi bagi warga, namun berpotensi melemahkan identitas dan kedaulatan negara.

Warga Sebatik mengakui memiliki dua kewarganegaraan sebagai strategi bertahan hidup, Akses kerja di Malaysia lebih luas, upah lebih tinggi, dan harga kebutuhan pokok lebih stabil dibandingkan wilayah perbatasan Indonesia, kondisi itu memicu sebagian warga memegang dokumen Malaysia.

“Jangan heran kalau banyak warga memilih identitas Malaysia, sulit menyalahkan mereka, karena di sini memang tak ada pilihan lain,” ujar Anggota DPRD Nunukan, Andi Mulyono, dalam Focus Group Discussion (FGD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan di BPU Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, Kamis (25/9/25).

Ia mengungkapkan, kasus kewarganegaraan ganda sulit dibuktikan karena sinkronisasi data Indonesia dan Malaysia belum optimal, Ia mencontohkan pengalamannya bertemu kenalan lama di Tawau, Sabah.

“Teman dari suku Bugis itu minta bantuan membuat KTP Indonesia, alasannya, kalau ada masalah di Tawau bisa lari ke Indonesia, dan sebaliknya,” jelasnya.

Cerita menjadi pribadinya ketika menyinggung adiknya, Andi Mulyama, yang lahir di Tawau dan sempat memegang identitas Malaysia, meski mendapat jatah tanah dari pemerintah setempat, adiknya memilih tetap menjadi WNI.

Dalam FGD yang digelar PWI Kabupaten Nunukan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palantek, menegaskan penentuan kewarganegaraan hanya mengacu pada KTP dan Kartu Keluarga yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Soal siapa punya IC (kartu identitas Malaysia) selain KTP Indonesia, kami tidak punya data itu. Kami hanya memproses permohonan sesuai berkas dari masyarakat,” tegasnya.

Agustinus menambahkan, penerbitan dokumen kependudukan bergantung pada aparat desa, RT, lurah, dan camat yang memberikan pengantar.

“Jika berkas lengkap, wajib kami proses. Kami tidak turun lapangan untuk cek apakah orang tersebut punya IC atau tidak,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Zulfan Adrian Pratama, menegaskan Indonesia melarang tegas kewarganegaraan ganda,  status tersebut menjadi kewenangan Kementerian Hukum meski struktur kementerian kini berubah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jika seseorang terbukti punya dua kewarganegaraan, salah satunya harus gugur, kalau dia WNA, maka Imigrasi wajib mendeportasi, namun kalau dia WNI, ya tidak ada masalah,” jelas Adrian.

Ia menambahkan, proses verifikasi Imigrasi sangat teliti, termasuk meminta konfirmasi ke Konsulat Malaysia, imigrasi pernah menangani kasus besar terkait dugaan kewarganegaraan ganda seorang calon bupati di Kalimantan Utara saat pandemi.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami menjaga integritas kedaulatan negara,” tegasnya.

Terkait hal tersebut Pemerintah pusat harus memberi perhatian khusus pada perekonomian Sebatik agar warga tidak lagi beridentitas ganda, perbaikan akses logistik dan harga kebutuhan pokok menjadi langkah mendesak dan lebih kongkrit

Sementara Pemerintah Kabupaten Nunukan harus berkoordinasi dengan Pemerintah pusat agar menutup celah hukum, dan edukasi mengenai bahaya kewarganegaraan ganda disosialisasikan melalui sekolah dan forum warga.#m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi