Press "Enter" to skip to content

DPRD Nunukan Mediasi Masyarakat Adat Tidung Sembakung Hilir dengan PT MIP

NUNUKAN, marajanews.id — Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan memediasi masyarakat adat Tidung di Sembakung Hilir dengan pihak PT Mandiri Inti Perkasa (PT MIP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Rapat Dengar Pendapat ini digelar di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan pada Senin (6/10/25).

Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Ryan Antoni, mengatakan pihaknya memfasilitasi pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, DPRD memiliki peran sebagai jembatan antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan lingkungan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah.

“DPRD Nunukan bukan eksekutor, tetapi kami berkomitmen mempertemukan masyarakat dan perusahaan untuk membahas masalah ini secara terbuka. Tujuannya agar tercapai mufakat yang baik bagi kepentingan masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Ryan Antoni.

Ryan menjelaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan hukum, tetapi memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi dan menyuarakan kepentingan masyarakat, artinya sikap dan pandangan para anggota dewan sejalan dengan masyarakat yang diwakilinya.

“Kami di DPRD ini bukan lembaga hukum yang menentukan, tetapi percayalah, mindset dan perspektif kami tentu sama dengan masyarakat. Karena kami adalah perwakilan masyarakat,” ujar Ryan Antoni dalam rapat mediasi antara masyarakat adat dan pihak PT MIP.

Ia menegaskan, DPRD tidak mewakili kepentingan industri maupun korporasi, Lembaga legislatif, kata Ryan, berdiri untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama terkait persoalan yang berdampak langsung pada kehidupan warga di wilayah empat

Ryan juga menyampaikan, seluruh anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 berkomitmen untuk mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas, Ia memastikan para wakil rakyat di dapil itu memiliki kepedulian tinggi terhadap aspirasi masyarakat setempat.

“Sebagai wakil dari Dapil 4, saya bersama rekan-rekan dewan lainnya akan berjuang maksimal agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang adil,” ungkapnya.

Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Nunukan lainnya, yakni Muhammad Mansur, Andi Fajrul Syam, Hasbi, Said Hasan, dan Ustania. Selain itu, hadir pula kepala desa dari Kecamatan Sembakung, tokoh masyarakat adat Tidung Hilir, serta perwakilan direksi PT Mandiri Inti Perkasa.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Syarial, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan PT MIP yang telah berlangsung selama 21 tahun berdampak pada pendangkalan dan tertimbunnya beberapa sungai di Kecamatan Sembakung, tiga sungai yang terdampak adalah Sungai Krasi, Sungai Urat, dan Sungai Pasir Linuang Kayam.

Syarial menjelaskan, longsor yang terjadi di wilayah adat Desa Pelaju telah menutup aliran sungai-sungai tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada 31 Agustus 2025, tumpukan material tanah dan kayu menyebabkan sungai tertutup dan aktivitas masyarakat menjadi terhambat.

Ia menambahkan, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil sungai kini kehilangan sumber air bersih dan mata pencaharian.

“Sebelumnya, masyarakat mencari ikan di sungai sebagai sumber ekonomi utama. Sekarang, aktivitas itu terhenti total,” ujarnya.

Kepala Desa Pelaju juga menilai belum ada langkah nyata dari perusahaan untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca-longsir, Padahal, dampaknya sangat dirasakan masyarakat adat yang kini kesulitan air bersih dan mengalami penurunan ekonomi.

Menurutnya, masyarakat adat telah beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak PT MIP, termasuk pada pertengahan September 2025.

Namun, hasil pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan yang konkret. Bahkan, kesepakatan yang sempat dibicarakan disebut dibatalkan sepihak oleh perusahaan tanpa alasan jelas.

“Masyarakat merasa dirugikan karena hak-hak mereka di wilayah adat diabaikan. Kami hanya ingin lingkungan kami pulih dan hak masyarakat dihormati,” tegas Syarial di hadapan para anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, masyarakat adat meminta DPRD Nunukan meninjau langsung kondisi lapangan agar dapat melihat dampak lingkungan, selain itu, masyarakat Adat juga berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menekan perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Ryan Antoni, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama instansi teknis terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemerintah provinsi.

Ia juga meminta perusahaan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan lingkungan, termasuk melakukan rehabilitasi area yang terdampak. Menurutnya, langkah tersebut penting agar hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat lebih harmonis.

Sementara itu, perwakilan PT Mandiri Inti Perkasa menyatakan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencari solusi bersama. Namun, perusahaan meminta waktu untuk melakukan pengecekan internal terhadap tuduhan pencemaran tersebut.

Masyarakat adat Desa Pelaju berharap hasil mediasi ini menghasilkan keputusan yang berpihak kepada keadilan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat. Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata untuk menuntut ganti rugi, melainkan demi menjaga kelestarian sungai yang menjadi sumber kehidupan turun-temurun.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Nunukan berencana mengagendakan kunjungan lapangan dalam waktu dekat guna memastikan langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak.#Adv

Bagikan :