Press "Enter" to skip to content

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Mansur: AMDAL Jangan Jadi Alasan PT MIP Lepas Tanggung Jawab

NUNUKAN, marajanews.id – Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan jadi alasan PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) untuk lepas tanggung jawab atas dugaan pencemaran di tiga sungai Kecamatan Sembakung.

Hal itu ia sampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mediasi antara masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir dengan pihak perusahaan, Senin (6/10/25), di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Mansur menyebut, AMDAL harus menjadi alat pengawasan dan tanggung jawab, bukan formalitas administrative, menurutnya, banyak perusahaan kerap menggunakan AMDAL sebagai “tameng hukum” untuk membenarkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“AMDAL jangan dijadikan senjata untuk merasa selalu benar, AMDAL itu dibuat agar kegiatan usaha tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Mansur.

Ia menilai, dokumen AMDAL harus ditinjau kembali, terutama terkait tahun penerbitan dan proses sosialisasinya kepada masyarakat, mantan aktifis LSM Panjiku ini menduga, selama ini perusahaan hanya menjadikan AMDAL sebagai syarat administratif, tanpa memastikan penerapannya di lapangan sesuai ketentuan.

Mansur juga menyoroti dampak pencemaran yang diduga berdampak pada tiga desa, jika pencemaran terjadi di Kabupaten Tana Tidung, maka aliran air sungai dapat membawa dampak hingga ke Nunukan. Karena itu, ia menegaskan perusahaan tidak bisa menghindari tanggung jawab dengan alasan batas administrasi daerah.

“Kalau pencemaran terjadi, airnya pasti mengalir ke wilayah lain. Jadi tanggung jawab perusahaan tidak bisa dihindari hanya karena beda kabupaten,” ujarnya.

Selain AMDAL, Mansur mengingatkan bahwa inti permasalahan bukan pada isu pemberdayaan masyarakat, tetapi kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan, dan perusahaan harus menanggapi serius keluhan masyarakat yang tentunya menggantungkan hidup dari sumber daya sungai.

“Masyarakat benar ketika mengklaim sungai mereka tercemar, tapi untuk membuktikannya, dibutuhkan uji teknis yang melibatkan ahli dan peralatan memadai,” kata Mansur.

Lebih lanjut, Mansur menyoroti tindakan perusahaan yang memasang patok atau pancang di sekitar wilayah masyarakat tanpa koordinasi. Ia menilai hal itu menimbulkan salah paham dan ketegangan antara warga dengan perusahaan.

“Setiap aktivitas perusahaan di suatu wilayah harus dikoordinasikan lebih dulu dengan pemerintah desa dan tokoh adat. Jangan sampai langkah perusahaan justru memicu konflik baru,” ucapnya mengingatkan.

Dalam kesempatan itu, Mansur mengusulkan agar DPRD Nunukan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau kondisi lingkungan dan meminta pihak perusahaan menyerahkan dokumen AMDAL lengkap, termasuk nama konsultan penyusun dan tahun penerbitannya.

Mansur menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan kejelasan. Ia meminta semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah, bersikap terbuka serta berkomitmen menjaga lingkungan demi keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

“Perjuangan masyarakat belum selesai. DPRD akan mengawal sampai ada langkah nyata dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi,” pungkas Mansur.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi