Press "Enter" to skip to content

PT Mandiri Inti Perkasa Tanggapi Tuntutan Masyarakat Adat Tidung Sembakung

NUNUKAN, marajanews.id – PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan yang diajukan oleh masyarakat Adat Tidung Sembakung Hilir, hal ini disampaikan dalam rapat mediasi yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (6/10/25).

General Manager PT MIP, Robert Boro atau yang akrab disapa Roby, memimpin langsung tim perusahaan dalam pertemuan tersebut,  hadir bersama Dirgah dan Aris dari Divisi Community Development, serta Samsudin dari Divisi Lingkungan.

“Kami datang ke sini karena memiliki niat baik, ingin memberikan penjelasan langsung atas isu dan tuntutan yang disampaikan saudara-saudara kami dari masyarakat adat Tidung Sembakung,” ujar Roby di hadapan peserta rapat dengar pendapat di ruang rapat ambalat I DPRD Nunukan.

Roby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Nunukan yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia berharap melalui RDP ini untuk mencari solusi terbaik dan menghasilkan kesepakatan bersama antara masyarakat adat dan perusahaan.

Operasional PT MIP

Dalam penjelasannya, Roby menegaskan bahwa PT Mandiri Inti Perkasa beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 1994, sebelum masa reformasi.

“Legalitas kami jelas dan sah. Kami beroperasi di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat melalui skema PKP2B,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pasca pemekaran wilayah Kabupaten Bulungan menjadi tiga kabupaten—Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung—wilayah operasi perusahaan kini mencakup dua kabupaten, yakni Nunukan dan Tana Tidung. Namun hingga kini batas wilayah antara dua kabupaten tersebut belum memiliki penetapan resmi.

“Informasi terakhir, dokumen batas wilayah sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri, tapi belum ditandatangani karena ada beberapa pertimbangan administratif,” terang Roby.

Berdasarkan data perusahaan, area kerja PT MIP mencakup tiga desa di Kabupaten Nunukan, yaitu Desa Pelaju, Tagul, dan Tepian, serta dua desa di Kabupaten Tana Tidung, yaitu Sengkong dan Manjelutung. Sebagian wilayah RT 3 Desa Manjelutung bahkan masuk dalam area PKP2B perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT MIP menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di lima desa sekitar tambang. Program tersebut mencakup bidang ekonomi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk membina desa-desa sekitar sebagai bagian dari kewajiban sosial perusahaan,” tutur Roby.

Tanggapi Dugaan Pencemaran Lingkungan

Menanggapi tudingan pencemaran lingkungan, Roby menegaskan bahwa penetapan adanya pencemaran harus melalui mekanisme resmi dan kajian teknis. Ia menyebut, pengawasan terhadap kegiatan lingkungan perusahaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, serta DLH di dua kabupaten terkait.

“Kami secara rutin melaporkan hasil pemantauan lingkungan kepada pemerintah pusat dan provinsi. Bahkan saat ada laporan dugaan longsor, DLH Provinsi dan Gakkum Lingkungan Hidup langsung turun melakukan investigasi,” jelasnya.

Hasil investigasi tersebut, kata Roby, menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan yang telah dilaksanakan Perusahaan, yakni membangun tanggul pengaman agar material tambang tidak mengalir ke sungai.

“Tanggul itu dibuat bukan untuk menutup akses masyarakat, tapi untuk melindungi sungai dari potensi dampak kegiatan tambang,” tambahnya.

Roby juga menanggapi tuntutan masyarakat adat terkait dugaan kerusakan lingkungan dan nilai ganti rugi yang disebutkan dalam surat masyarakat Adat, terkait hal tersebut, perusahaan memerlukan dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat, namun semua harus melalui prosedur yang sah. Ada mekanisme resmi dalam menghitung dampak dan kerusakan lingkungan, agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Roby.

Ia memastikan PT Mandiri Inti Perkasa beroperasi sesuai hukum dan selalu memperbarui perizinan yang dibutuhkan. Termasuk izin TPS Limbah B3, yang diterbitkan oleh Bupati Tana Tidung dan masih berlaku hingga kini.

“Kami juga patuh terhadap regulasi terbaru, meskipun sebagian kewenangan kini ditarik ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Roby menegaskan bahwa PT Mandiri Inti Perkasa selalu terbuka untuk berdialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Nunukan dan masyarakat adat Tidung Sembakung atas kesempatan ini. Semoga mediasi ini menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” tutupnya.#Adv

 

Bagikan :