NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (9/10/25) malam di Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, dan dihadiri masyarakat serta kelompok tani Kecamatan Sebatik.
Dalam kegiatan tersebut, Ramsah menegaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah yang bertujuan menjaga ketahanan pangan.
Ia menjelaskan, Perda ini hadir sebagai upaya dalam mempertahankan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang terus meningkat seiring perkembangan dan peningkatan pembangunan.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi lahan pertanian dari konversi yang tidak terencana. Ini merupakan bagian dari menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar Ramsah
Ia menambahkan, ketersediaan lahan pertanian yang terjaga akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas produksi pangan di Kabupaten Nunukan.
Ramsah menilai, pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa terwujud jika sektor pertanian terlindungi.
Lebih lanjut, Ramsah berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara petani, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mengoptimalkan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci mewujudkan kemandirian pangan di perbatasan.
“DPRD bersama pemerintah daerah terus mendukung keberlanjutan pertanian di Nunukan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam menjaga lahan produktif,” jelasnya.
Sementara itu, Aris Nur selaku narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Aris mengatakab regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan tidak beralih fungsi secara masif.
“Pemerintah punya kewajiban menyiapkan fasilitas, insentif, dan bantuan bagi petani yang bergerak di sektor pangan berkelanjutan. Ini jaminan bagi keberlangsungan lahan pertanian di masa depan,” ungkapnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir masyarakat terhadap lahan pertanian. Menurutnya, banyak warga yang mulai menganggap lahan pertanian tidak produktif karena tergiur oleh nilai ekonomi lahan non-pertanian. Padahal, ketahanan pangan daerah sangat bergantung pada keberadaan lahan tersebut.
“Masyarakat perlu menyadari pentingnya menciptakan ketahanan pangan dan menjadikan wilayah kita mandiri secara pangan. Itu yang perlu terus disampaikan agar kesadaran kolektif tumbuh,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Nunukan berharap masyarakat dapat memahami, perlindungan lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerahanan pangan daerah.#Adv











