Press "Enter" to skip to content

Bea Cukai Nunukan Hibah dan Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp967 Juta

NUNUKAN, marajanews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan hibah dan musnahkan barang hasil tegahan yang telah menjadi milik negara.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Nunukan bersama Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Kav 13/Satya Lembuswana, Kodim 0911/Nunukan, serta Polsek KSKP Nunukan.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2024 hingga September 2025, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro menjelaskan, sejumlah barang hasil tegahan berupa karpet telah mendapat persetujuan hibah dari Menteri Keuangan.

“Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor S-89/MK/KNL.1303/2025 tanggal 8 Oktober 2025.” ungkapnya.

Bea Cukai Nunukan Hibah dan Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp967 Juta
Bea Cukai Nunukan Hibah dan Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp967 Juta

ia merincikan, sebanyak 24 lembar karpet dengan nilai sekitar Rp11 juta akan dihibahkan kepada lembaga sosial di Kabupaten Nunukan, yang natinya menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang berada di bawah binaan pemerintah daerah.

Selain hibah, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan terhadap berbagai barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan impor maupun izin edar dari instansi berwenang.

Pemusnahan ini telah disetujui Menteri Keuangan melalui tiga surat keputusan KPKNL Tarakan, yakni Nomor S-85/MK/KNL.1303/2025, S-87/MK/KNL.1303/2025, dan S-90/MK/KNL.1303/2025.

Barang yang dimusnahkan mencakup hasil tembakau berupa 3.240 batang rokok, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng, serta 147 koli pakaian bekas atau ballpress.

Selain itu, 12.064 kemasan kosmetik, 275 karung makanan dan pakan ternak, 25 paket bahan kimia pertanian, serta 1.260 botol dan 900 liter oli dan bahan bakar minyak.

Total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp967.581.400, barang-barang ini dinilai tidak layak edar dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, barang tembakau dibakar di halaman KPPBC Nunukan, sedangkan minuman beralkohol dihancurkan menggunakan bulldozer, dan pakaian bekas dipotong dan dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mamolo Nunukan.

Sementara itu, kosmetik, makanan, pakan ternak, bahan kimia pertanian, serta oli dan bahan bakar minyak dicampur dengan cairan deterjen sebelum dikubur di lokasi yang sama. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Bea Cukai Nunukan Hibah dan Musnakan Barang Ilegal Senilai Rp967 Juta
Barang Hasil Tegahan Bea Cukai Nunukan Periode 2024-2025

Bea Cukai Nunukan mencatat potensi kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp436.084.340. Angka ini menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari kegiatan penyelundupan yang berhasil digagalkan.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai Community Protector yang menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia. Melalui kolaborasi lintas instansi, upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan efektif dan terukur.

KPPBC Nunukan menegaskan, kerja sama dengan TNI, Polri, dan aparat wilayah perbatasan merupakan langkah penting untuk menekan aktivitas perdagangan ilegal yang masih marak terjadi di daerah perbatasan RI–Malaysia.

Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil tegahan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan atau peredaran kembali di masyarakat.

Bea Cukai Nunukan juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers yang terus membantu menyebarkan informasi edukatif tentang bahaya barang ilegal. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran publik untuk bersama-sama melindungi wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan.#mo1

Bagikan :