Press "Enter" to skip to content

Komisi I DPRD Nunukan Bakal Usulkan Perda Kearifan Lokal

NUNUKAN, marajanews.id– Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kearifan Lokal kepada Pemerintah Daerah.

Hal ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kebiasaan masyarakat di perbatasan yang selama ini hidup dalam norma adat dan kebutuhan sosial ekonomi sehari-hari.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, menyampaikan hal tersebut usai kegiatan pemusnahan barang tegahan di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (14/10/25).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa peraturan mengenai kearifan lokal perlu disusun agar hukum dapat berpihak dan selaras dengan realitas sosial masyarakat perbatasan.

“Kami mendorong pemerintah, dalam hal ini Bupati dan seluruh instansi terkait, untuk bersama-sama menyusun Perda Kearifan Lokal atau yang sering disebut living law, yakni hukum yang hidup dalam masyarakat. Kebiasaan masyarakat harus memiliki perlindungan hukum agar tidak disalahartikan atau dimanfaatkan oleh oknum,” ujarnya.

Ia mencontohkan, banyak masyarakat Nunukan menggunakan barang kebutuhan pokok asal Malaysia seperti gas elpiji dan minyak goreng. Kondisi ini, kata dia, merupakan bentuk living law yang muncul karena kebutuhan dan kedekatan geografis antarnegara, bukan semata pelanggaran hukum.

“Kalau kita lihat realitasnya, hampir di setiap rumah ada gas dan minyak dari Malaysia. Ini bukan semata-mata pelanggaran, tetapi bentuk adaptasi masyarakat perbatasan yang berusaha bertahan hidup di tengah kesenjangan nilai mata uang rupiah dan ringgit,” jelasnya.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. “Jangan sampai aparat menakuti masyarakat atau pelaku usaha kecil. Ketakutan itu bisa menyebabkan harga barang naik dan membebani kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Anggota DPRD Nunukan ini juga menyoroti masalah perdagangan pakaian bekas yang masih banyak dijumpai di Nunukan, menurutnya, regulasi terkait impor dan perdagangan pakaian bekas masih belum jelas sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dalam penerapannya.

“Harus ada pembeda antara perdagangan dengan ekspor-impor. Jangan disamakan karena masing-masing memiliki aturan berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Nunukan akan mendorong agar pembahasan Perda Kearifan Lokal dilakukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Tujuannya agar hukum ditegakkan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Hukum tetap harus berjalan, tapi pemerintah juga harus mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebelum menegakkan aturan secara ketat,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, kehidupan masyarakat di perbatasan sangat bergantung pada ketersediaan bahan pokok seperti minyak, beras, gula, dan gas elpiji. Jika pasokan terbatas, masyarakat terpaksa mencari alternatif dari negara tetangga.

“Pemerintah harus hadir memastikan kebutuhan ini terpenuhi agar masyarakat tidak terpaksa melanggar aturan,” ujarnya.

Karena itu ia berharap Perda Kearifan Lokal nantinya menjadi solusi komprehensif antara penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

“Kami ingin ada keseimbangan antara hukum dan kebijakan. Hukum ditegakkan, tapi kebijakan juga harus memberi ruang bagi masyarakat agar tetap bisa hidup layak,” pungkas Andi.#Adv

Bagikan :