Press "Enter" to skip to content

DPRD Kaltara Targetkan Persetujuan APBD 2026 Sebelum 30 November 2025

TANJUNG SELOR, marajanews.id – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 di DPRD Kalimantan Utara memasuki tahap akhir pembahasan. DPRD menargetkan persetujuan bersama dilakukan sebelum batas waktu penyampaian yang ditetapkan pemerintah pusat.

Rapat yang digelar Rabu, (19/11/25) itu, menghadirkan anggota Badan Anggaran DPRD bersama seluruh komisi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah hadir melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Sekretaris TAPD.

Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua Muhammad Nasir. Seluruh pembahasan diarahkan pada penyelarasan struktur pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2026.

Djufrie meminta seluruh komponen penyusun anggaran tetap mengedepankan ketelitian dalam proses penyusunan. Ia meminta OPD dan TAPD menghadirkan data lengkap sebelum pembahasan dilakukan.

“Pembahasan ini harus menitikberatkan pada data dan proyeksi akurat. Setiap alokasi anggaran perlu dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Djufrie saat memimpin rapat.

Ketua DPRD juga meminta seluruh dokumen pendukung APBD disampaikan kepada anggota minimal dua hari sebelum rapat. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan anggota DPRD memiliki cukup waktu menelaah materi.

“Kami meminta dokumen dikirim lebih awal agar anggota dapat mempelajari poin penting dan menyampaikan masukan objektif,” kata Djufrie menambahkan dalam rapat terbuka.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara, Muhammad Nasir menambahkan perlunya koordinasi antara legislatif dan eksekutif. Ia menyampaikan proses pembahasan tidak dapat berjalan baik tanpa keterlibatan seluruh pihak.

“Pembahasan APBD bukan sekadar formalitas. Anggaran harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program prioritas pembangunan daerah,” ujar Muhammad Nasir.

Dalam rapat tersebut, TAPD memaparkan struktur APBD 2026 yang meliputi prediksi Pendapatan Asli Daerah, alokasi transfer pusat, hingga estimasi belanja daerah. Pemaparan disampaikan Kepala BKAD sebagai perwakilan eksekutif.

Kepala BKAD menegaskan rancangan APBD disusun berdasarkan kebutuhan daerah dengan memperhitungkan kemampuan fiskal. Ia menyebut setiap angka telah melalui verifikasi teknis sebelum dipaparkan.

“Setiap angka dalam rancangan APBD telah dianalisis secara cermat agar alokasi anggaran dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Kepala BKAD saat menjawab pertanyaan anggota dewan.

Pembahasan APBD 2026 juga mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan batas waktu persetujuan Ranperda APBD paling lambat 30 November 2025.

Sebagai tindak lanjut pembahasan, DPRD menjadwalkan rapat paripurna persetujuan bersama pada Senin, 24 November 2025. Agenda tersebut menjadi tahapan akhir sebelum dokumen dikirim ke pemerintah pusat untuk evaluasi.

Anggota DPRD meminta seluruh OPD agar aktif mengikuti proses pembahasan lanjutan. DPRD menilai peran OPD dibutuhkan agar koreksi teknis dapat ditindaklanjuti secara cepat.

Beberapa anggota DPRD juga meminta OPD menyiapkan data detail terkait rencana belanja prioritas agar tidak terjadi revisi berulang. DPRD menilai ketidaksiapan data berpotensi memperlambat jadwal pengesahan.

“Dengan mekanisme ini, APBD 2026 diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah dan mendukung pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Utara,” tutup pimpinan rapat sebelum menunda sesi berikutnya.

Rapat ditutup setelah seluruh agenda pembahasan disampaikan. DPRD dan TAPD akan menggelar lanjutan rapat teknis sebelum masuk tahap pengambilan keputusan akhir.#m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi