TANJUNG SELOR, marajanews.id – Perubahan garis batas negara Republik Indonesia dan Malaysia di wilayah Kalimantan Utara kembali menjadi perhatian publik.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, SE, M.Si, memastikan kondisi wilayah perbatasan tetap aman dan tidak terdapat desa yang hilang di Kabupaten Nunukan.
Isu yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai hilangnya desa akibat perubahan batas negara disebut tidak sesuai fakta.
Dr. Ferdy menyampaikan bahwa penyesuaian batas wilayah tidak menghapus eksistensi desa, melainkan hanya menyentuh bagian tertentu dari area administratif yang telah melalui proses panjang antarnegara.
Terkait rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026, Dr. Ferdy meluruskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas sengketa batas negara RI–Malaysia di Kalimantan Utara.
Agenda pertemuan lebih diarahkan pada percepatan pembangunan kawasan perbatasan serta peningkatan kesejahteraan warga yang bermukim di garis terluar negeri.
Menurut Dr. Ferdy, penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur telah tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada Februari 2025.
Kesepakatan tersebut lahir dari proses dialog dan perundingan lintas tahun, sehingga tidak muncul secara tiba-tiba.
Pembahasan batas negara di Kabupaten Nunukan mencakup dua segmen utama, yakni Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100. Pada Segmen Pulau Sebatik, kedua negara menyepakati perubahan luasan wilayah dengan perhitungan yang telah disetujui bersama.
“Wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia mencapai 127,3 hektare,” ujar Ferdy. Jumat (23/1/26).
Pembahasan lanjutan saat ini mengarah pada mekanisme ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak perubahan garis batas tersebut, hal ini dilakukan secara hati-hati agar hak warga tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan sosial di lapangan.
Sementara itu, pada Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100, hasil kesepakatan menunjukkan Indonesia memperoleh tambahan luasan wilayah sebesar 5.207,7 hektare.
Di sisi lain, Malaysia mendapatkan tambahan luasan wilayah sebesar 778,5 hektare dari penyesuaian batas yang disepakati bersama.
Dr. Ferdy juga meluruskan informasi terkait tiga desa yang disebut terdampak perubahan batas negara, wilayah yang terdampak hanya sebagian area, bukan keseluruhan desa, meliputi Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan.
Data tersebut bersumber dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang selama ini terlibat dalam pendataan dan pemetaan wilayah perbatasan negara, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan data yang beredar sesuai kondisi lapangan.
“Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman, pemerintah terus membahas dampak yang muncul serta memastikan negara hadir melindungi masyarakat perbatasan,” tutur Ferdy. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai kedaulatan wilayah dan keberlangsungan kehidupan warga di perbatasan RI–Malaysia.(dkisp/m03)







