Press "Enter" to skip to content

Pansus III DPRD Kaltara Kritik Draf Raperda PMD, Rismanto : Masih Bersifat Umum

TARAKAN, marajanews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Tarakan, mengundang perhatian Panitia Khusus (Pansus) III.

Dalam rapat pembahasan bersama tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Pansus menilai sejumlah bagian draf regulasi tersebut masih memuat rumusan yang terlalu umum sehingga berpotensi berdampak pada implementasi kebijakan di tingkat desa.

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Rismanto, mengatakan, substansi dalam draf Raperda PMD perlu dirumuskan lebih rinci agar mampu menjawab persoalan yang muncul di tengah masyarakat desa, karena jika aturan yang terlalu normatif kerap menyulitkan pemerintah desa ketika dihadapkan pada persoalan teknis.

“Kalau rumusan aturan terlalu umum, nanti ketika diterapkan di lapangan justru membingungkan, karena diketahui kondisi desa berbeda-beda dan persoalan yang muncul juga tidak sama,” kata Rismanto, saat menyampaikan saran dalam Pembahasan Raperda tersebut, Kamis Kamis (5/3/26)

Selain itu, Risman juga menyoroti potensi ketimpangan pembangunan desa yang kerap dipengaruhi dinamika politik pada pemilihan kepala desa, karena dalam praktiknya, terdapat desa yang membagi perhatian pembangunan berdasarkan dukungan politik saat pemilihan berlangsung.

“Dalam beberapa kasus, ada desa yang terdiri dari beberapa wilayah dukungan, wilayah yang tidak mendukung kepala desa kadang justru kurang mendapatkan perhatian pembangunan,” ungkapnya.

Situasi tersebut, menurut Rismanto, perlu menjadi perhatian dalam perumusan regulasi, pemerintah desa, kata dia, seharusnya memberikan pelayanan dan pembangunan tanpa membedakan latar belakang pilihan masyarakat.

“Setiap warga desa memiliki hak yang sama, walaupun jumlah pendukung di suatu tempat sedikit, pemerintah desa tetap wajib memberikan pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.

Pansus III DPRD Kaltara juga mendorong agar regulasi pemberdayaan masyarakat desa mampu mengatur mekanisme pengawasan yang lebih jelas terhadap pengelolaan pemerintahan desa, dengan regulasi yang lebih rinci, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

Karena itu, Raperda PMD diharapkan mampu menjadi regulasi yang lebih aplikatif bagi pemerintah desa sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat desa agar pelayanan pemerintahan berlangsung adil dan merata.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi