JAKARTA, marajanews.id – Pemekaran Tiga Desa di Kabupaten Nunukan, Binusan Dalam, Ujang Fatima dan Desa Tembaring Kecamatan Sebatik menuggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kementrian Dalam negeri RI, direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunggu rekomendasi tersebut untuk menetapkan pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Nunukan dikonfirmasi usai menggelar pertemuan di kementrian Dalam Negeri RI, direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur dan Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Gat, S.Pd dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Helmy Pudaaslikar, Selasa (21/4/26) di Kemementrian Dalam Negeri RI, Jakarta.
Ketua Fraksi Demokrat, Gat S.Pd mengatakan, Dirjen Pemerintahan Desa memberikan respons positif terhadap rencana pemekaran desa tersebut.
“Dirjen menyambut baik dan siap memproses usulan apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi sudah diterima dari pemerintah kabupaten dan provinsi,” ujar Gat.
Ia menegaskan, proses pengajuan tidak dapat dilakukan secara langsung ke pemerintah pusat tanpa melalui tahapan di tingkat provinsi, karna hal ini menjadi bagian dari tahapan dalam alur pengusulan tersebut.
Lebih lanjut, Gat memaparkan sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, proses verifikasi dan evaluasi peraturan daerah oleh pemerintah provinsi, hingga penerbitan rekomendasi atau persetujuan dari gubernur. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan proses lanjutan lainnya.
Menurutnya hingga saat ini masih terkendala rekomendasi dari pemerintah provinsi, sementara itu, pemerintah kabupaten Nunukan telah memenuhi seluruh persyaratan, baik terkait potensi wilayah, alasan pemekaran, maupun kelengkapan administrasi.
Mengatasi hal tersebut, Gat menyebut DPRD Nunukan akan membangun komunikasi lebih intensif dengan pemerintah provinsi, khususnya melalui Biro Hukum dan instansi terkait lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pembentukan desa baru tidak berlangsung singkat dan memerlukan tahapan yang panjang serta cermat, setelah proses di tingkat pusat selesai, masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui.
“Prosesnya panjang, tidak cepat dan tidak mudah, ada tahapan kodifikasi desa serta verifikasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri hingga ke lapangan,” katanya.
Gat menambahkan bahwa kehati-hatian pemerintah dalam proses ini sangat diperlukan, mengingat pembentukan desa baru berkaitan langsung dengan penganggaran nasional.
Ia berharap seluruh tahapan dapat dilalui dengan baik melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, sehingga rencana pemekaran desa dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Nunukan Terus Kawal Pemekaran Desa
Dikesempatan yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menjelaskan, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Ia menambahkan, DPRD berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mansur, saat ini proses tinggal menunggu hasil dari pemerintah provinsi. Ia mengakui terdapat sedikit kendala dalam tahapan yang dilalui, namun pihak Direktorat Jenderal Kementerian Desa disebut memberikan respons positif dan siap memproses lebih lanjut apabila seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap.
Ia menjelaskan, kajian dari pemerintah daerah sebenarnya telah tersedia dan dinilai memadai. Dengan demikian, tidak terdapat hambatan berarti dalam rencana pemekaran tiga desa yang diusulkan.
Mansur juga menuturkan bahwa ketiga desa tersebut telah lama ada dan dinilai siap untuk dimekarkan. Kesiapan itu terlihat dari dukungan masyarakat serta peran aktif para pemuda di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak Direktorat Jenderal menunjukkan sikap terbuka dan memberikan dukungan terhadap usulan tersebut. DPRD pun akan kembali membahas perkembangan ini dalam pertemuan lanjutan.
“Insyaallah tiga desa ini bisa dimekarkan. Respons dari pemerintah pusat sangat baik terhadap masukan yang kami sampaikan,” ujar Mansur.
Ia menambahkan, DPRD Nunukan dalam proses ini turut memperkuat keyakinan pemerintah provinsi dan kabupaten bahwa usulan pemekaran tersebut diajukan secara serius dan bukan sekadar wacana.
Terkait target waktu penetapan peraturan daerah, Mansur menyebutkan bahwa seluruh tahapan utama telah dilalui. Saat ini, proses tinggal menunggu penetapan melalui prosedur lanjutan di tingkat provinsi.
“Secara tugas, DPRD sudah menyelesaikan bagian kami. Tinggal komunikasi dan dukungan kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD siap terlibat kembali apabila dibutuhkan dalam tahap pemaparan lanjutan, baik di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten. Seluruh pihak, lanjutnya, akan bekerja secara kolektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Tanggapan Dirjen Pemerintahan Desa
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Nunukan diterima langsung oleh Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd.
Pertemuan berlangsung nelalui dialog terbuka, dengan pembahasan yang mengarah pada mekanisme pembentukan desa baru serta kesiapan daerah dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lusje Anneke Tabalujan menjelaskan bahwa pembentukan desa baru memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur tata cara, syarat administratif, hingga tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah.
“Pembentukan desa baru harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Desa hingga peraturan turunannya sudah mengatur secara rinci tahapan yang harus dilalui,” ujar Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pembentukan desa baru dilakukan melalui tahapan desa persiapan dengan rentang waktu satu hingga tiga tahun. Proses tersebut berawal dari prakarsa masyarakat setempat, dengan syarat desa induk telah berusia minimal lima tahun.
Tahapan ini dilakukan untuk dalam memastikan kesiapan wilayah, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun dukungan sosial masyarakat, sebelum status desa definitif dapat ditetapkan.#m03








