NUNUKAN, marajanews.id – Kepala Urusan Operasional Pelayanan PT. Pelni, Jumani A.R Mogu menegaskan bahwa kewenangan PT Pelni dalam mengatur kontainer Program Tol Laut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 34 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi landasan operasional yang mengikat seluruh pihak dalam tata kelola distribusi logistik laut nasional, di mana PT Pelni sebagai operator memiliki otoritas dalam penataan, pengangkutan, hingga distribusi kontainer pada trayek Tol Laut.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi keluhan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) Nunukan yang menilai operasional kontainer di Pelabuhan Tunontaka belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi.
“Pengaturan ruang muat kapal pada Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dilaksanakan oleh pelaksana atau operator kapal. Hal ini sudah diatur jelas dalam SK Dirjen Kementerian Perhubungan Laut,” kata Jumani dalam pertemuan dengan JPT, Sabtu (25/4/26) di Kaleya Café Nunukan.
Ia menambahkan, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi operator maupun pelaku usaha, sehingga distribusi kontainer tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT Pelni juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ekosistem Logistik Nasional.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan penghapusan biaya tidak jelas serta larangan praktik monopoli dan kartel. Pasal 11 menegaskan, persekongkolan antar pelaku usaha untuk mengatur kuota atau membagi wilayah/jatah muatan adalah tindakan ilegal. Pasal 22 juga melarang tekanan dari asosiasi untuk membagi barang terhadap keuntungan kelompok tertentu karena termasuk persaingan usaha tidak sehat.
“Jadi operasional pelayanan distribusi kontainer sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jumani.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Kepala Operasional Pelayanan PT Pelni bersama JPT sepakat duduk bersama dengan Alfi Nunukan, hal ini sudah diselesaikan kemarin, Jumat (24/4/26) di Kantor KSOP Nunukan dan kedua belah pihak sudah berdamai, dihadiri oleh Disperindag, Ketua Alfi Nunukan, KSOP Agustinus Burak, Desi, Kacab Pelni Nunukan Sudjito, beserta jajarannya Jumani A.R. Mogu, Endang SBN, Ali Hafif SBN, dan Annisa.
Ditambahkannya, sistem yang dijalankan melalui aplikasi SiTolLaut, didukung oleh JPT karena regulasinya jelas dan berbasis digital, begitu pula dengan mekanisme distribusi dalam Program Tol Laut telah diatur secara transparan, Pemilik barang (consignee) memiliki hak untuk menentukan jasa pengurusan transportasi (JPT) tanpa kewajiban melalui asosiasi.
Terkait keanggotaan asosiasi, hanya bersifat sukarela dan tidak memiliki dasar hukum yang mewajibkan seluruh pelaku usaha bergabung, sesuai dengan UU No. 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, SK Menteri Perhubungan KP.781Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 74 Tahun 2015 tentang Jasa Pengurusan Transportasi.
Dengan sistem digital yang terbuka, seluruh proses dapat diawasi langsung oleh operator kapal, pelaku usaha, pemerintah, serta otoritas regulator. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas menjadi kunci agar biaya logistik tetap rendah dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.#m02









