NUNUKAN, marajanews.id – Polemik pembukaan salah satu pintu samping di Pasar Yamaker, Nunukan, mendapat perhatian DPRD Nunukan setelah sejumlah pedagang mengeluhkan tindakan pembukaan pintu yang dilakukan secara paksa oleh seorang warga.
Para pedagang khawatir kondisi pasar kembali semrawut karena aktivitas jual beli berpotensi kembali terpusat di area luar pasar.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa bersama anggota DPRD, Andi Fajrul Syam, SH dan Muhammad Mansur langsung ke lokasi memonitoring permasalahan tersebut.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginginkan adanya penertiban agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung tertata di dalam area pasar Yamaker.
Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa menjelaskan, monitoring DPRD Nunukan di Pasar Yamaker merupakan bagian dari tugas pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami turun langsung ke Pasar Yamaker untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, setelah menerima laporan, kami melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan bahwa pintu yang selama ini ditutup memang telah dibuka kembali,” kata Hj. Leppa. Senin (22/6/26) diruang kerjanya Kantor DPRD Nunukan.
Menurutnya, pintu yang berada di sisi kiri bagian tengah pasar tersebut sebelumnya telah ditutup selama kurang lebih dua tahun berdasarkan kesepakatan bersama antara pedagang, pengelola pasar, pemerintah kelurahan, serta instansi terkait.
Penutupan dilakukan agar pedagang berjualan di dalam area pasar sehingga pembeli masuk melalui pintu utama dan aktivitas perdagangan menjadi lebih tertib.
Dari pantauan DPRD Nunukan, ternyata pntu koridor dibuka secara sepihak oleh seorang pedagang dengan cara memotong pengaman menggunakan gerinda.
Namun demikian, DPRD menegaskan yang menjadi persoalan bukanlah status pintu tersebut dibuka atau ditutup, melainkan mekanisme pengambilan keputusan.
“Yang kami kritisi bukan soal pintunya dibuka atau ditutup, tetapi setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama harus melalui mekanisme yang benar dan kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan,” kata Leppa.
Saat berdialog dengan warga dan pedagang, DPRD memperoleh informasi bahwa pembukaan pintu tersebut atas dasar janji politik politik salah satu Kepala Daerah di Nunukan, yang ketika terpilih akan membuka kembali akses tersebut.
Karena merasa terlalu lama menunggu realisasi, oknum pedagang tersebut akhirnya mengambil inisiatif membuka pintu secara mandiri.
Meski demikian, DPRD menilai langkah tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi memicu persoalan baru di lingkungan pasar.
Hj. Leppa menegaskan, jika ada keinginan untuk membuka kembali pintu tersebut, maka harus dibahas melalui rapat bersama antara pedagang, pengurus pasar, pemerintah kelurahan, serta dinas terkait.
“Kalau memang ada keinginan membuka kembali akses tersebut, harus dibicarakan bersama seluruh pihak. Tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut kepentingan banyak pedagang dan tata kelola pasar,” tegasnya.
DPRD Nunukan pun meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik antar pedagang.
“Kami tidak ingin terjadi benturan kepentingan ataupun perselisihan antar pedagang. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah penyelesaian melalui musyawarah sehingga tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak dan ketertiban Pasar Yamaker tetap terjaga,” tutup Hj. Leppa.#m03










