BULUNGAN, marajanews.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara, mencatatkan lima capaian di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan hukum, pemberdayaan desa, dan keterbukaan informasi.
Penghargaan tersebut diterima dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (19/8/26).
Lima penghargaan tersebut mencerminkan sejumlah aspek pembenahan birokrasi yang dilakukan Pemkab Bulungan.
Mulai dari Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, penghargaan mitra kerja untuk Wakil Bupati Bulungan Kilat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga penghargaan bagi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Bunyu Barat sebagai Posbankum Desa/Kelurahan/Kampung Teraktif di Kalimantan Utara.
Pada sektor reformasi hukum, Pemkab Bulungan menerima penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jakarta pada 3 Agustus 2026.
Penghargaan tersebut menjadi indikator bahwa pembenahan regulasi dan tata kelola hukum mulai menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Bulungan Kilat juga memperoleh Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kementerian Hukum RI atas dukungan dan sinerginya dalam memperkuat efektivitas kebijakan serta pelayanan publik.
Penguatan pemerintahan hingga tingkat desa turut terlihat dari penghargaan yang diberikan kepada DPMD Bulungan.
Penghargaan tersebut diberikan atas dukungan dalam meningkatkan kapasitas desa melalui program pemberdayaan dan pembangunan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian masyarakat.
Di sisi lain, Posbankum Desa Bunyu Barat menunjukkan bahwa akses terhadap layanan hukum tidak semestinya berhenti di pusat pemerintahan, tetapi perlu hadir lebih dekat dengan masyarakat di tingkat desa.
Capaian lainnya datang dari pengelolaan informasi hukum. Pemkab Bulungan meraih peringkat II dengan predikat A atau Sangat Baik dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Utara dengan nilai 82.
Capaian JDIH ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai peraturan dan produk hukum secara lebih mudah, terbuka, dan terstruktur.
Wakil Bupati Bulungan Kilat mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja seluruh unsur pemerintahan di Kabupaten Bulungan.
“Penghargaan ini adalah buah kerja keras seluruh instrumen Pemerintah Kabupaten Bulungan. Kita berharap kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Capaian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penghargaan bukan tujuan akhir. Pemkab Bulungan masih dituntut memastikan reformasi hukum, pelayanan publik, pemberdayaan desa, dan keterbukaan informasi benar-benar menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat.#dkipbulungan.









