NUNUKAN, marajanews.id –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini, diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK,
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan dan memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, SE, MM, AAAK mengtakan, Perpol Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan bahwa calon pemohon SKCK harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari dokumen persyaratan.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftar dan aktif dalam program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
“Integrasi BPJS Kesehatan dalam proses pengurusan SKCK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial. Melalui Perpol ini, kami ingin memastikan bahwa setiap individu terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan dan mendapatkan perlindungan yang memadai.” Ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan menyambut baik kebijakan ini karna merupakan langkah positif dalam meningkatkan cakupan program BPJS Kesehatan di masyarakat.
Dengan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SKCK, Yusef berharap menambah kepesertaan aktif dalam program ini,
“Ini juga akan membantu kami dalam mencapai target kepesertaan nasional dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.” Tambahnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, BPJS Kesehatan memperkuat sosialisasi dan mempermudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi mereka yang belum terdaftar.
“ Kami juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa proses pengurusan SKCK berjalan lancar,” tambah Yusef.
Kebijakan ini juga mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa hal ini akan membantu meningkatkan cakupan dan kepatuhan terhadap program BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Menurutnya, langkah ini dapat mempercepat proses administrasi serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan kesehatan yang berlaku.m03/Adv.