Press "Enter" to skip to content

KPU Nunukan Tetapkan Tiga Pasangan Calon Kepala Daerah Nunukan

NUNUKAN, marajanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Kepala Daerah pada Pilkada (2024).

Ditetapkannya tiga calon kepala Daerah Nunukan ini digelar melalui rapat pleno tertutup, Minggu, (22/9/24) di Kantor KPU Nunukan.

Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah melalui pengumuman nomor: 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 menetapkan tiga pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nunukan.

Adapun ketiga Pasangan Calon tersebut adalah:

  1. Basi., M.si sebagai Calon Bupati dan H. Hanafiah.,S.E.,M.si sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.
  2. Andi Muhammad Akbar Mattawang Djuarzah.,S.E.,M.M sebagai Calon Bupati dan Serfianus.,S.IP.,M.Si Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gelora Indonesia.
  3. Irwan Sabri.,S.E sebagai Calon Bupati dan Hermanus S.Sos sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang.

“Penetapan pasangan calon ini merupakan hasil dari rangkaian verifikasi yang dilakukan oleh KPU Nunukan untuk memastikan seluruh persyaratan calon terpenuhi, ketiga pasangan calon telah melewati seluruh proses administrasi dan verifikasi dengan baik,” kata Rico.

Komisioner  KPU Nunukan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Rahman, SE menyebutkan bahwa urutan pasangan calon yang tercantum dalam pengumuman bukanlah nomor urut resmi.

Urutan tersebut didasarkan pada waktu pendaftaran masing-masing calon, nomor urut yang tertera dalam pengumuman tersebut hanyalah urutan pendaftaran, bukan nomor urut resmi pasangan calon.

Nomor urut resmi pasangan calon, kata Rahman, akan ditentukan melalui proses pencabutan nomor urut yang dijadwalkan hari ini, Selasa, (23/9/24).

“Proses pencabutan nomor urut ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024. Setiap pasangan calon akan mendapatkan nomor urut resmi setelah melalui pengundian,” jelasnya.

Proses pencabutan nomor urut akan dilaksanakan di halaman Kantor KPU Nunukan, Jl. Bharatu M. Aldy, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan.

“ Kita jadwalkan berlangsung pukul 20.00 WITA hingga selesai. Kami telah mengatur semua mekanisme pelaksanaan acara ini dengan cermat agar berjalan lancar dan tertib,” kata Rahman.

Terkait persiapan acara, KPU Nunukan telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat, termasuk Polres Nunukan, Kodim 0911/Nunukan, dan Satpol PP.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan tetap kondusif selama pelaksanaan pencabutan nomor urut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait mekanismenya, termasuk pembatasan jumlah pendukung yang diperbolehkan mengantar pasangan calon ke lokasi acara,” tambah Rahman.

Selain itu, KPU Nunukan juga telah menyiapkan alternatif agar masyarakat tetap bisa menyaksikan proses pencabutan nomor urut tanpa harus hadir secara langsung di lokasi.

Pencabutan nomor ini akan disiarkan langsung melalui media sosial resmi milik KPU Nunukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga transparansi dan memastikan masyarakat tetap dapat berpartisipasi meski tidak hadir.

Tahapan pencabutan nomor urut ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024, mengingat nomor urut pasangan calon sering kali menjadi elemen strategis dalam kampanye.

Dengan nomor urut yang ditetapkan, pasangan calon akan mulai fokus pada persiapan kampanye dan strategi politik untuk memenangkan hati pemilih di Kabupaten Nunukan.

Pilkada Nunukan 2024 diharapkan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Dengan koordinasi antara KPU, pihak keamanan, serta partisipasi masyarakat yang aktif, proses pemilihan di Kabupaten Nunukan ini diharapkan bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan transparan.#Adv.

Bagikan :