NUNUKAN – Bea Cukai Kabupaten Nunukan memusnahkan berbagai jenis barang hasil sitaaan yang sudah menjadi barang milik negara, Selasa (21/7) di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M.Solafuddin, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan itu dari dua pelanggaran, yakni kepabeanan dan cukai, seperti kosmetik, Insektisida, obat, aksesoris, dan barang bekas. Sementara barang dengan pelanggaran cukai didominasi oleh rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan vape.
“ Barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi milik Negara yang merupakan hasil penindakan periode 2019 dan hasil operasi pasar bea cukai nunukan serta Lanal Nunukan, KSKP Nunukan, pengawasan barang Pelindo dan bea Cukai Nunukan, Hasil temuan ini menunjukan banyak barang beredar secara ilegal di pasar utamanya masalah perizinan,” ungkapnya.
Solafuddin merincikan barang yang dimusnahkan itu berupa 17 botol MMEA, 13.264 tembakau berbagai merk, 9 botol liquit vape, 6.691 pcs produk kosmetik, dan 99 botol racun rumput berbagai merek, 362 botol racun serangga berbagai merek, 374 pasang sepatu bekas, 1.900 pcs obat gatal merek BL, 1.068 box minuman kaleng, dan 135 box makanan ringan.
Dari jumlah tersebut nilainya mencapai kerugian Negara sebesar Rp 140.651.250 Juta. Sampel dari ribuan barang itu hari ini dimusnahkan dengan cara di bakar, dipotong dan dipecah. Pengawasan pemusnahan itu berjalan lancar berkat kerjasama dengan berbagai instansi lainnya, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pelindo Nunukan.
Bea Cukai Nunukan akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, kata Solafuddin, yang menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya barang barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat.
” Demi mencegah semakin maraknya peredaran barang ilegal ini, khususnya di wilayah kabupaten Nunukan, kami sangat membutuhkan partisipasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat kabupaten Nunukan,” kata Solafuddin.#Mal
Pages: 1 2