NUNUKAN – Satuan Tugas (Satgas) Pamtas Yonif 623/BWU Nunukan dan Kepolisian Resort Nunukan berhasil mengungkap peredaran Barang Bukti Jenis Sabu seberat 7 Kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Hal ini direlease melalui konferensi pers, pengungkapan tindak pidana Narkotika, Polres Nunukan Waspada Berhasil, yang di gelar Senin (27/7) Di Mapolres Nunukan.
Melalui Kegiatan ini, Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Nunukan, Letkol. Inf. Yordania, S.IP, M.Si mengatakan, Narkoba jenis Sabu tersebut diselundupkan salah seorang dari Malaysia berinisial B yang hendak masuk ke Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, pada Selasa 21 Juli 2020, namun digagalkan oleh Personil Satgas Pamtas Yonif 623 BWU beserta Barang Bukti Sabu seberat 7000,1 gram dari barang bawaan mantan Dosen perguruan tinggi Polewali Mandar Sulawesi Barat ini.
“ Anggota Pos Dalduk Aji Kuning Kecamatan Sebatik sebanyak 4 orang di pimpin oleh Praka M. Nanang Baihaqi Ridwan menggelar kegiatan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas dan barang bawaannya, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan 7 bungkus plastic berwarna transparan berukuran besar yang diduga narkotika gol 1 jenis Sabu dengan berat 7,1 kilogram dan saat itu pula anggota kami mengamankan barang bukti.” terang Yordania.
Adapun Barang Bukti yang diamankan terdiri dari 7 bungkus palstik berisi Sabu ukuran besar, 1 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP OPPO warna hitam, 1 buah Paspor, KTP, dan SIM milik tersangka 1 buah ATM Bank Mandiri warna Hitam, 1 buah ATM BRI berwarna kuning, uang sebesar RM 26, 1 buah kotak warna coklat dan 1 buah tas warna coklat. Semua barang bukti ini ditunjukkan di Mapolres Nunukan dalam konferensi Pers.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Nunukan, AKBP. Syaiful Anwar S.I.K mengatakan tersangka, pada Rabu 22 Juli 2020, selanjutnya di serahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menerima barang haram itu dari seorang berinisial K, yang rencananya akan ia bawa ke Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan menempuh jalur laut dan dijanjikan upah sebesar 40 juta perkilonya apabila barang tersebut tiba di tempat tujuan.
“ Hasil interogasi bahwa tersangka juga sudah tiga kali membawa barang sabu dari saudara K, karena tergiur uang yang dijanjikan akhirnya tersangka menerima tawaran dari K untuk melunasi hutangnya, tersangka kemudian berperan sendiri sebagai kurir Sabu” kata Kapolres Nunukan, saat meberikan keterangan pers di Mapolres Nunukan.
Terhadap Perbuatannya melawan Hukum, kata Kapolres Nunukan, tersangka terancam pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Unsur pasal yang disangkakan, diduga keras melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Sabu tanpa ijin dari menteri kesehatan RI,” lanjutnya.
Dalam kegiatan itu pula, Kepolisian Resort Nunukan, mengapresiasi atas pengungkapan barang haram tersebut dan memberikan penghargaan kepada keempat personil Satgas Pamtas Yonif 623 BWU Nunukan yang bertugas di Pos Aji Kuning Kecamatan Sebatik.#Mal