Press "Enter" to skip to content

Sosialisasikan Perda Adminduk, Hj Andi Mariyati Gandeng Disdukcapil Nunukan

NUNUKAN, marajanews.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Andi Mariyati, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT 16 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, Selasa (7/10/25).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, Hj Andi Mariyati menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan sebagai mitra penyelenggara.

Melalui kegiatan ini, ia ingin memastikan masyarakat memahami proses dan dasar hukum dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sosialisasikan Perda Adminduk, Hj Andi Mariyati Gandeng Disdukcapil Nunukan
Sosialisasikan Perda Adminduk, Hj Andi Mariyati Gandeng Disdukcapil Nunukan

“Ini perlu kita sosialisasikan karena masih banyak warga kita yang belum memiliki kesadaran hukum untuk mengurus KTP. Padahal identitas ini sangat penting dan menjadi dasar dari segala bentuk pelayanan publik,” ujar Hj Andi Mariyati dalam sambutannya.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi setiap warga untuk memiliki identitas kependudukan yang sah. Regulasi ini mengatur pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga perpindahan penduduk.

“Jangan ada lagi warga kita yang belum memiliki KTP. Identitas hukum yang jelas akan melindungi status kita sebagai warga negara Indonesia,” tegas Hj Andi Mariyati.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, SS, sekaligus sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula para ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang antusias mengikuti kegiatan hingga selesai.

Dalam paparannya, Agustinus Palentek menekankan bahwa keberadaan Perda Adminduk sangat penting untuk menjamin hak-hak warga dalam pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat memungkinkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur tata cara penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran, yang seluruhnya diterbitkan secara gratis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasikan Perda Adminduk, Hj Andi Mariyati Gandeng Disdukcapil Nunukan
Sosialisasikan Perda Adminduk, Hj Andi Mariyati Gandeng Disdukcapil Nunukan

“ Jadi setiap warga juga diwajibkan melapor jika terjadi perubahan data, seperti status perkawinan, alamat, atau nama, agar data selalu mutakhir.” kata Agustinus.

Disdukcapil Nunukan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, terutama bagi warga yang tinggal di daerah terpencil, pendekatan ini dilakukan agar pelayanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Selain menjamin hak identitas hukum, Perda Adminduk juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi warga yang tidak melaporkan perubahan data atau peristiwa penting dalam batas waktu tertentu, hal ini dimaksudkan untuk menegakkan disiplin administrasi di masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Hj Andi Mariyati berharap seluruh warga Nunukan semakin sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.

“Dengan tertib administrasi, masyarakat akan lebih mudah mengakses pelayanan publik. Ini bagian dari upaya kita bersama membangun pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi