NUNUKAN,marajanews.id – Dalam upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Nunukan, Anggota DPRD Nunukan Donal, S.Pd menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (8/10/25) malam di Balai Desa Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya kelompok tani, terhadap regulasi ini.
Menurutnya, Perda PLP2B merupakan payung hukum yang dibuat untuk melindungi lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi serta menjaga kesejahteraan petani.

“Seperti di kota-kota besar, banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Jika hal itu terjadi terus-menerus tanpa pengendalian, maka ketahanan pangan akan semakin menurun setiap tahunnya,” ujar Donal.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan langkah strategis dalam menjaga ketersediaan pangan dan mendorong kemandirian daerah di sektor pertanian.
Melalui Perda ini, pemerintah daerah bersama DPRD berupaya memastikan bahwa lahan produktif tidak dialihkan untuk kepentingan lain tanpa kajian mendalam.
Dalam kesempatan tersebut, Donal juga menekankan bahwa ketahanan pangan tidak akan terwujud tanpa dukungan aktif dari masyarakat, karena wajib bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengimplementasikan peraturan daerah ini.
“Peraturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Petani harus ikut menjaga lahan mereka agar tidak dijual atau dialihkan fungsinya demi keuntungan jangka pendek,” tegasnya.
Lebih lanjut, Donal menjelaskan bahwa Perda Nomor 03 Tahun 2024 juga mengatur tentang tata ruang pertanian, insentif bagi petani, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan terkait alih fungsi lahan, dengan demikian, regulasi ini memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kepentingan petani.
Selain memberikan pemahaman terkait isi perda, Donal juga mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat desa, beberapa petani mengungkapkan harapan agar pemerintah dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana agar lahan pertanian tetap produktif dan bernilai ekonomi tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Donal berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait agar kebijakan perlindungan lahan diikuti dengan peningkatan fasilitas pertanian dan akses permodalan bagi petani.dan berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Dengan adanya Perda PLP2B ini, kita ingin memastikan Nunukan tetap menjadi daerah dengan basis pertanian yang kuat dan berkelanjutan. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama menjaga ketahanan pangan daerah,” jelas Donal.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat di Kecamatan Lumbis Ogong diharapkan lebih memahami pentingnya menjaga lahan pertanian.
Donal menegaskan bahwa pelestarian lahan bukan hanya untuk kepentingan generasi sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak cucu yangayangaa akan mewarisi tanah yang subur di Kabupaten Nunukan.#Adv











