NUNUKAN– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUD) Nunukan menetapkan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan.
Penetapan titik Alat Peraga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nunukan nomor : 271/PL.02.4-Kpt/6503/KPU-Kab//IX/2020 tentang Lokasi Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
” Kami sudah tetapkan 44 Titik pemasangan baliho untuk pasangan calon di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan sebanyak 15 titik,” kata Komisioner KPUD, M. Rusli Haeruddin, Kamis (1/10).
Di Kecamatan Sebatik, kata Rusli, Zona APK ditentukan sebanyak 5 titik, Sebatik Barat 16 titik, Sebatik Tengah 14 titik, Sebatik Timur 9 titik, Sebatik Utara 6 titik. Sementara di wilayah tiga Kabupaten Nunukan sebanyak 113 titik.
Meski sudah ditetapkan, kata komisioner KPUD yang membidangi Devisi Sosialosasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, titik APK itu bisa saja direvisi ketika ada yang menolak letaknya ataukah ada yang mempermasalahakan titik APK yang dimaksud.
” Ya kami akan koreksi, jika nantinya lokasi yang dimaksud bermasalah dan KPUD akan mengundang kembali baik LO maupun tim kampanye dari partai politik pasangan calon untuk meninjau kembali titik APK yang kami fasilitasi ini, terutama kemungkinan di sejumlah kecamatan,” lanjutnya.
Penetapan titik APK ini, sebelumnya sudah di koordinasikan dengan Pemda Nunukan, desk Pilkada, Bawaslu Nunukan, kepala Kecamatan di tiga wilayah di Kabupaten Nunukan.
Untuk itu KPUD berharap agar tim pasangan calon menyampaikan desain materi baliho ataupun spanduk sesuai dengan ukuran yang dipersyaratkan ke Devisi yang membidangi.
KPUD Nunukan juga akan memonitoring titik APK tersebut untuk memastikan kesesuaian pemasangan dengan ketersediaan ruang publik di kecamatan dan memberikan solusi jika terdapat kendala dilapangan.
Terkait dengan fasilitas APK, KPUD Nunukan hanya memfasilitasi pencetakan, setelah dicetak APK nantinya diserahkan ke tim pasangan calon untuk mereka letakkan pada titik yang telah ditentukan.
Karena itu, M.Rusli, berharap kepada pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan, kalaupun ada tim pasangan calon yang memperbanyak titik APK diluar ketentuan KPUD maka Bawaslu berhak melakukan penindakan.#Mal